""
Items filtered by date: Januari 2021
15 Januari 2021 In Ketentuan

(Padang-FMIPA UNAND) Untuk memberikan pemahaman yang sama dalam implementasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), FMIPA Unand berinisiatif menggelar sosialisasi kepada sivitas akademika di lingkungan fakultas. Acara sosialisasi diadakan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 jam 09.00 – 11.30 WIB yang berlangsung secara online melalui platform Zoom meeting. Sebagai narasumber utama, FMIPA Unand mengundang Dr. Tesri Maideliza selaku Kepala UPT MBKM Unand untuk menjelaskan secara detail syarat, prosedur dan teknis pelaksanaan program MBKM yang akan dijalankan Unand mulai semester Genap 2020/2021 ini.

Program MBKM merupakan salah satu wujud kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dituangkan dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020. Dalam program ini, mahasiswa diberikan hak selama 3 semester untuk belajar di luar program studi dalam rangka memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata. Program MBKM yang awalnya dirancang oleh Kementerian dalam 8 bentuk pembelajaran, kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Unand menjadi 10 bentuk pembelajaran, yaitu cross-enrollment (lintas prodi dalam Unand), pertukaran mahasiswa (lintas prodi luar Unand), dan 8 bentuk pembelajaran lainnya di luar instansi Perguruan Tinggi berupa magang bersertifikat, asisten mengajar, riset/penelitian, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi independen, membangun desa, dan penanggulangan bencana.

Dalam sambutannya, Dekan FMIPA Unand, Prof. Dr. Syukri Arief, menyampaikan bahwa Unand telah membuat peraturan dan mempersiapkan organisasi tata kelola, sistem IT dan tindak lanjut kerjasama untuk menyambut kebijakan Kemendikbud RI ini. Selanjutnya Fakultas dan Prodi perlu menindaklanjutinya dengan kesiapan kurikulum dan inisiasi mitra kerjasama sehingga dapat memfasilitasi mahasiswa mengikuti program MBKM ini. “Oleh karena itulah perlu diadakan acara sosialisasi kepada seluruh sivitas yang terlibat dalam implementasi MBKM, mulai dari unsur pimpinan, dosen, mahasiswa, hingga ke unsur tendik, baik di tingkat fakultas maupun jurusan/prodi, sehingga diperoleh kesepahaman bersama dalam pelaksanaan nantinya”, demikian tambah Prof. Syukri.

Acara sosialisasi MBKM ini juga turut melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA dalam penyelenggaraannya. Menurut Dr. Mahdhivan Syafwan selaku Wakil Dekan I FMIPA Unand, dilibatkannya BEM dalam penyelenggaraan sosialisasi ini karena program-program MBKM nantinya sangat banyak beririsan dengan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, sehingga aktivitas kemahasiswaan juga dapat dihargai sebagai aktivitas akademik bagi seorang mahasiswa.

Tercatat hampir 300 peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini, yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan tendik bagian akademik. Di samping itu juga turut hadir Wakil Rektor I Universitas Andalas, Prof. Dr. Mansyurdin, dan beberapa perwakilan divisi UPT MBKM.

Sebelum Kepala UPT MBKM menyampaikan paparannya, Wakil Dekan I FMIPA Unand memberikan pengantar tentang kebijakan, regulasi, penyesuaian kurikulum dan mitra kerjasama yang sudah dan sedang disiapkan pihak fakultas dan prodi untuk implementasi MBKM. Beliau menjelaskan bahwa seluruh Prodi S1 di FMIPA, yaitu Prodi Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia, sudah melakukan penyesuaian kurikulum dengan mengacu kepada Peraturan Akademik Tahun 2020, Peraturan Rektor tentang Pengembangan Kurikulum MBKM, serta arahan dan kesepakatan di Bidang I Unand. Dalam penyesuaian kurikulum tersebut, semua prodi telah menyediakan slot di semester VII sehingga mahasiswa dapat fokus mengikuti program MKBM di luar institusi perguruan tinggi. “MBKM ini juga merupakan momen bagi Unand dan fakultas untuk membenahi sistem pengkodean mata kuliah dan penyeragaman kurikulum prodi yang mendukung visi misi Unand dan fakultas melalui penetapan mata kuliah wajib umum dan wajib institusi”, demikian Dr. Mahdhivan menambahkan.

Prof. Dr. Mansyurdin selaku WR I Unand yang juga pernah menjabat sebagai Dekan FMIPA Unand melengkapi penjelasan MBKM dengan memberikan beberapa catatan dalam implementasinya. Pertama, hak mahasiswa diberikan kesempatan belajar selama 3 semester di luar program studi bukan berarti mahasiswa dapat mengambil penuh 3 x 20 sks, karena hal ini akan dibatasi oleh ketentuan dan spesifikasi kurikulum prodi. Kedua, dalam upaya memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti program MBKM, maka Unand memperbolehkan perubahan KRS pada portal akademik jika pada pertengahan semester nantinya ada tawaran program MBKM yang bisa dan lolos untuk diikuti mahasiswa.

Selanjutnya materi inti acara sosialisasi disampaikan oleh Kepala UPT MBKM, Dr. Tesri Maideliza. Beliau menjabarkan secara teknis alur dan proses pelaksanaan MBKM berdasarkan ketentuan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Rektor untuk setiap program MBKM. Keseluruhan Peraturan Rektor ini dapat didownload melalui link berikut: http://merdeka.akademik.unand.ac.id/mbkm/download-category/peraturan/. Secara spesifik, Dr. Tesri menjelaskan tentang syarat, teknis pelaksanaan, dan capaian pembelajaran pada program membangun desa dan magang bersertifikat. Khusus untuk program magang bersertifikat, beliau menegaskan program ini paling diminati oleh mahasiswa di Universitas Andalas. Beliau menyampaikan bahwa tujuan program magang bersertifikat adalah untuk memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa dan pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). “Untuk pelaksanaan di Unand, program membangun desa juga bersinergi dengan program proyek kemanusiaan dan penanggulangan bencana menjadi satu kesatuan program desa mandiri/nagari “tageh” yang baru saja dilaunching beberapa hari yang lalu,” jelas Dr. Tesri.

Lebih lanjut, Kepala UPT MBKM yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Dekan III FMIPA Unand ini menyampaikan bahwa setiap program MBKM dapat diikuti oleh setiap mahasiswa dengan mengajukan pendaftaran pada laman resmi MBKM Unand (http://merdeka.akademik.unand.ac.id), tentunya dengan mengikuti segala syarat dan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menghimbau agar setiap dosen dan mahasiswa dapat membaca keseluruhan Peraturan Rektor tentang program MBKM dan sering melihat informasi terbaru di website MBKM Unand.

Acara sosialisasi MBKM di FMIPA Unand kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari dosen dan mahasiswa. Selanjutnya acara ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber utama dan pengambilan foto bersama. Bagi yang ingin membaca slide presentasi materi sosialisasi dapat mengunduh file di sini, dan rekaman video acara sosialisasi dapat disimak melalui link Youtube berikut [BEM].

 

13 Januari 2021 In Pengumuman

Kami beritahukan beberapa hal berikut terkait KRS Semester Genap 2020-2021:

 

  1. Setiap mahasiswa wajib melakukan konsultasi KRS dengan dosen PA dan mengisi berita acara konsultasi di menu “Bimbingan PA” di https://fmipa.unand.ac.id/myfmipa
  2. Pengambilan MKWU (B.Indonesia, Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan), MKWI (Kewirausahaan dan KKN), dan matakuliah cross-enrollment dilakukan melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id
  3. MKWU dan MKWI yang diambil harus tetap dimasukkan dalam KRS di http://portal.unand.ac.id/ karena di akhir semester nilainya akan diinputkan oleh admin fakultas
  4. Matakuliah cross-enrollment dapat diambil jika memenuhi jatah maksimum sks dan mendapat persetujuan dosen PA
  5. Kaprodi S1 memverifikasi melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id matakuliah MKWU, MKWI dan cross-enrollment yang diambil oleh mahasiswa dengan memperhatikan jatah maksimum sks dan kesesuaian capaian pembelajaran mata kuliah (khusus cross-enrollment)
  6. Pendaftaran MBKM dilakukan melalui http://merdeka.akademik.unand.ac.id/ dengan memperhatikan syarat, ketentuan dan prosedur yang tersedia dalam web tersebut
  7. Berdasarkan kalender akademik, pengisian KRS oleh mahasiswa sampai 15 Januari 2021 dan persetujuan dosen PA sampai 16 Januari 2021
  8. Jika ada perubahan jadwal dan ketentuan lebih lanjut akan diinfokan kemudian

 

Demikian kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian kita semua.

 

 

Padang, 13 Januari 2021

 

Wakil Dekan I,

 

 

Dr. Mahdhivan Syafwan

NIP. 198208032006041001

09 Januari 2021 In Pengumuman

PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA PASAL PADA PERATURAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA UNAND TAHUN 2020

(Berdasarkan Hasil Rapat Manajemen FMIPA Unand Tanggal 7 Januari 2021)

 

 

No.

Peraturan Akademik Program Sarjana Unand Tahun 2020

Penjelasan

1

Pasal 16 ayat 4:

Berdasarkan evaluasi kemajuan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), mahasiswa dinyatakan DO apabila:

a. sampai 4 (empat) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 40 sks atau IPK kurang dari 2,00 (dua koma nol);

b. sampai 8 (delapan) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 88 sks atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol); atau

c. sampai akhir semester 14 (empat belas) tidak menyelesaikan beban belajar sesuai kurikulum, memiliki nilai D, atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol).

·  Perlu evaluasi dini dan monitoring dari Prodi melalui dosen PA terhadap mahasiswa angkatan 2019, 2017 dan 2014 yang berpotensi DO

·  Ketentuan poin b pada Pasal 16 ayat 4 diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2017 pada akhir tahun akademik 2020/2021. Jika ada kasus khusus yang menjadi pertimbangan Prodi akan dibahas kemudian

2

Pasal 62

(2) Nilai yang digunakan bagi mata kuliah yang diulang untuk perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang terakhir

(3) Setiap mata kuliah yang telah tercantum dalam LHS tidak dapat dihilangkan dan semuanya dicantumkan dalam transkrip nilai.

 

·  Ayat 2 Pasal 62 mulai diberlakukan pada Semester Genap 2020/2021

·  Terkait implementasi ayat 3 Pasal 62, mahasiswa angkatan 2014 s.d 2019 diberi kesempatan untuk menghapus sks mata kuliah pilihan paling lambat 29 Januari 2021 atas persetujuan dosen PA dan mengetahui Kajur/Kaprodi

3

Pasal 69

(1) Untuk dapat mengikuti ujian akhir, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol);

b. tidak memiliki nilai D;

c. memiliki skor minimal TOEFL atau IELTS institusional yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi; dan

d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Dekan/Program Studi.

·  Mahasiswa angkatan 2014 diperbolehkan membawa nilai D

·  Prodi dapat membuka kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya dengan ketentuan:

1. Mata kuliah tidak ada praktikum kecuali jika laboratorium memungkinkan

2. Mahasiswa harus memenuhi prasyarat mata kuliah yang diambil

3. Boleh diambil semua mahasiswa tetapi diprioritaskan bagi mahasiswa yang mengulang

4. Jumlah peminat minimal 10 orang untuk mata kuliah S1 dan 3 orang untuk mata kuliah S2

5.Dapat diberlakukan untuk semua mata kuliah baik wajib maupun pilihan

Pembukaan kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya ini juga merupakan alternatif pengganti terhadap kebijakan fakultas yang tidak lagi melaksanakan Semester Pendek mulai tahun akademik 2020/2021. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini dapat ditetapkan oleh Prodi.

·  Khusus untuk kasus mahasiswa angkatan 2015 s.d 2017 yang memiliki nilai D dan dalam penyelesaian tugas akhir di Semester Genap 2020/2021, Prodi memfasilitasi pembukaan mata kuliah terkait meskipun syarat minimal 10 mahasiswa belum terpenuhi.

 

 

 

 

Padang, 8 Januari 2021

a.n Dekan

Wakil Dekan I

 

 

Dr. Mahdhivan Syafwan

NIP. 198208032006041001