Tata Cara Pengajuan Legalisir Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Online
(Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Andalas)

Langkah Keterangan
I Alumni mempersiapkan kelengkapan dokumen permohonan legalisir, yaitu:
  • Scan Ijazah Asli (Ijazah yang sudah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir)
  • Scan Transkrip Nilai Asli
  • Scan Form Permohonan Legalisir FMIPA-Unand yang telah diisi
  • Download Form Permohonan Legalisir
  • Atau scan Barcode Form Permohonan Legalisir FMIPA-Unand
Barcode Form Permohonan Legalisir FMIPA
Silakan scan barcode di atas
II Melakukan pembayaran biaya legalisir Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Program Sarjana/Magister/Doktor melalui transfer ke:

Bank Nagari Cabang Unand
No. Rekening: 21020105000557
Format transfer: Nama_Jumlah Legalisir
III Melakukan pembayaran biaya penggandaan, packaging, dan jasa transportasi ke ekspedisi melalui transfer ke:

Bank Nagari
No. Rekening: 21020210566456
a.n. Resliany Natalia Oseva
(Bendahara Pengeluaran FMIPA)
Format transfer: Nama_Jumlah Legalisir
IV

Seluruh dokumen hasil scan dikirimkan ke Google Form Berikut :
https://forms.gle/DgcRESZe8jZPtfLn7

V Staf Akademik FMIPA akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses berkas legalisir.
VI Dokumen yang telah dilegalisir akan dikirimkan melalui jasa pengiriman/ekspedisi dengan sistem COD (Bayar di Tempat) dan dibebankan kepada Alumni, sesuai alamat yang tercantum pada Form Permohonan Legalisir FMIPA-Unand.

Catatan Penting

Layanan legalisir Sertifikat Akreditasi Mengikuti prosedur yang sama dengan legalisir ijazah dan transkrip nilai
Biaya legalisir Ijazah / Transkrip Nilai Rp 2.000 / lembar
Biaya penggandaan & packaging (online) Rp 5.000 / 5 lembar (minimal, berlaku kelipatan)
Jasa transportasi ke ekspedisi Rp 10.000 / orang
Biaya pengiriman dokumen COD (Bayar di Tempat)

Untuk informasi lanjutan terkait hasil legalisir, silakan menghubungi WhatsApp FMIPA pada hari dan jam kerja:
0852-7818-5404

Kontak Layanan Akademik FMIPA-Unand:
+62 852-7818-5404

Terima kasih.

SYARAT PENGAMBILAN TOGA & JUBAH WISUDA V 2025

Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda Periode V Tahun 2025 Universitas Andalas pada tanggal 22 November 2025, maka Fakultas MIPA menyampaikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengambilan Toga, Jubah, dan Selempang Pasca diwajibkan dan dapat diambil di Bagian Akademik & Kemahasiswaan Dekanat FMIPA dengan membawa bukti pembayaran.
  2. Melakukan pembayaran perlengkapan wisuda dan uang jaminan sebesar Rp 320.000,- ke rekening:

    Bank Nagari
    No. Rek: 2102.0210.44342-2
    a.n. Amelisa (Bendahara Pengeluaran FMIPA)

    Format berita transfer: NIM_Nama

    Rincian biaya:
No Rincian Jumlah
1 Uang Jaminan Jubah, Toga dan Selempang Pasca Rp 200.000,- *
2 Laundry oleh Fakultas Rp 20.000,-
3 Foto wisuda 3 lembar ukuran 10R+ & Softfile Rp 100.000,-
  Total Rp 320.000,-

Note: * Jika terdapat kerusakan pada jubah, toga, atau selempang, uang jaminan tidak dikembalikan.

  1. Slip pembayaran diserahkan saat pengambilan toga & jubah. Semua perlengkapan hanya dipinjamkan dan wajib dikembalikan dalam kondisi baik.
  2. Batas pengembalian jubah: maksimal 10 hari kerja setelah wisuda. Keterlambatan dikenakan denda Rp 10.000,-/hari.
    Formulir peminjaman dapat diunduh di sini.
  3. Pengambilan jubah & toga dimulai pada:
    Senin, 17 November 2025 pukul 08.00 WIB pada jam kerja.
  4. Pengembalian uang jaminan dimulai 4–5 hari setelah wisuda.

Padang, 10 November 2025
a.n. Dekan
Wakil Dekan I

Prof. Dr. Admi Nazra
NIP. 197303301999031008