PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA PASAL PADA PERATURAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA UNAND TAHUN 2020
(Berdasarkan Hasil Rapat Manajemen FMIPA Unand Tanggal 7 Januari 2021)
No. |
Peraturan Akademik Program Sarjana Unand Tahun 2020 |
Penjelasan |
1 |
Pasal 16 ayat 4: Berdasarkan evaluasi kemajuan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), mahasiswa dinyatakan DO apabila: a. sampai 4 (empat) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 40 sks atau IPK kurang dari 2,00 (dua koma nol); b. sampai 8 (delapan) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 88 sks atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol); atau c. sampai akhir semester 14 (empat belas) tidak menyelesaikan beban belajar sesuai kurikulum, memiliki nilai D, atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol). |
· Perlu evaluasi dini dan monitoring dari Prodi melalui dosen PA terhadap mahasiswa angkatan 2019, 2017 dan 2014 yang berpotensi DO · Ketentuan poin b pada Pasal 16 ayat 4 diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2017 pada akhir tahun akademik 2020/2021. Jika ada kasus khusus yang menjadi pertimbangan Prodi akan dibahas kemudian |
2 |
Pasal 62 (2) Nilai yang digunakan bagi mata kuliah yang diulang untuk perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang terakhir (3) Setiap mata kuliah yang telah tercantum dalam LHS tidak dapat dihilangkan dan semuanya dicantumkan dalam transkrip nilai.
|
· Ayat 2 Pasal 62 mulai diberlakukan pada Semester Genap 2020/2021 · Terkait implementasi ayat 3 Pasal 62, mahasiswa angkatan 2014 s.d 2019 diberi kesempatan untuk menghapus sks mata kuliah pilihan paling lambat 29 Januari 2021 atas persetujuan dosen PA dan mengetahui Kajur/Kaprodi |
3 |
Pasal 69 (1) Untuk dapat mengikuti ujian akhir, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol); b. tidak memiliki nilai D; c. memiliki skor minimal TOEFL atau IELTS institusional yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi; dan d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Dekan/Program Studi. |
· Mahasiswa angkatan 2014 diperbolehkan membawa nilai D · Prodi dapat membuka kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya dengan ketentuan: 1. Mata kuliah tidak ada praktikum kecuali jika laboratorium memungkinkan 2. Mahasiswa harus memenuhi prasyarat mata kuliah yang diambil 3. Boleh diambil semua mahasiswa tetapi diprioritaskan bagi mahasiswa yang mengulang 4. Jumlah peminat minimal 10 orang untuk mata kuliah S1 dan 3 orang untuk mata kuliah S2 5.Dapat diberlakukan untuk semua mata kuliah baik wajib maupun pilihan Pembukaan kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya ini juga merupakan alternatif pengganti terhadap kebijakan fakultas yang tidak lagi melaksanakan Semester Pendek mulai tahun akademik 2020/2021. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini dapat ditetapkan oleh Prodi. · Khusus untuk kasus mahasiswa angkatan 2015 s.d 2017 yang memiliki nilai D dan dalam penyelesaian tugas akhir di Semester Genap 2020/2021, Prodi memfasilitasi pembukaan mata kuliah terkait meskipun syarat minimal 10 mahasiswa belum terpenuhi.
|
Padang, 8 Januari 2021
a.n Dekan
Wakil Dekan I
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001