Rabu, 02 Oktober 2024 15:39

Informasi Serta Merta

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

Informasi yang wajib di umumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi : Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. (Undang-Undang No 14 Pasal 10 Tahun 2008)

  1. Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  2. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Waspada Bencana Alam

-Gempa Bumi
-Banjir
-Longsor
-Kebakaran

 

Read 658 times
Admin FMIPA

Quis fringilla quis cursus urna sed sed velit nunc metus condimentum. Et pretium nec magna eros id commodo ligula Phasellus Curabitur wisi. Lacus elit lorem ridiculus vitae tempus eget nibh ut risus et.

Website: www.joomlart.com