Penjaminan mutu pada tingkat fakultas dinamakan Gugus Penjaminan Mutu (GPM), berkedudukan sebagai unit Fakultas yang bertanggung jawab di bidang pengembangan dan pengendalian sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi. GPM bertanggung jawab kepada Rektor melalui Dekan. GPM melaksanakan fungsi pengembangan dan pengendalian sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Prodi yang sejalan dengan SPMI universitas. Dalam melaksanakan fungsinya, Gugus Penjaminan Mutu mempunyai wewenang:
- merumuskan kebijakan SPMI untuk pencapaian visi dan misi Fakultas;
- menyusun standar SPMI dengan mengacu pada SNDikti dan standar mutu UNAND;
- merumuskan manual SPMI yang menjadi panduan implementasi manajemen mutu di tingkat Fakultas dan Prodii;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu di tingkat Fakultas dan Prodi;
- menyusun rencana peningkatan standar mutu atas ketercapaian pada siklus mutu sebelumnya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi oleh asessor BAN-PT/LAM-PT dan/atau asesor sertifikasi/akreditasi internasional;
- menyampaikan permintaan tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian standar mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi;
- mengoordinasikan penyusunan, evaluasi dan peningkatan standar SPMI Fakultas dengan LPM; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Dekan.
Penjaminan mutu pada tingkat program studi dinamakan Gugus Kendali Mutu (GKM), yang berada di bawah koordinasi Gugus Penjaminan Mutu. GKM memiliki tugas dan wewenang:
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian antara RPS mata kuliah dengan pelaksanaan proses pembelajaran;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kehadiran Dosen dan Mahasiswa dalam proses pembelajaran;
- melakukan monitoring dan evaluasi tentang tindak lanjut temuan AMI;
- menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring Prodi kepada GPM dan ketua Prodi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi Pedoman, SOP, dan Formulir layanan akademik;
- mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan Ketua Prodi dan GPM; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan dan Profil Lulusan.
LPM UNAND memiliki dokumen mutu (https://lpm.UNAND.ac.id/download-category/dokumen-spmi/) sebagai berikut:
- Panduan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNAND
- Peraturan Rektor Tentang Kebijakan SPMI 2018-2022.
- Manual Book Sistem Informasi Audit Mutu Internal (SIAMI) untuk Auditee.
- Manual Book Sistem Informasi Audit Mutu Internal (SIAMI) untuk Auditor.
- Instrumen AMI UNAND.
- SOP dan formulir.
UNAND memiliki standar akademik yang terdiri dari 9 standar Pendidikan, 9 standar penelitian dan 9 standar pengabdian kepada masyarakat. Selain standar akademik juga memiliki standar non-akademik yang terdiri dari visi dan misi, tata kelola, mahasiswa, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, system informasi, dan layanan umum dan keuangan. Standar mutu akademik dan non-akademik menjadi acuan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi baik di tingkat universitas, fakultas maupun prodi. Untuk mengukur ketercapaian standar dilaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara terintegrasi oleh LPM UNAND, yang dilaksanakan satu kali dalam 1 (satu) tahun.