PPID FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS ANDALAS
Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UNAND sebagai badan publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Andalas Pertama Kalinya Tahun 2015 Melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor : 456/XIII/A/UNAND-2015. Layanan Informasi Publik UNAND juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNAND. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNAND sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNAND melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, dll). Website PPID ini berada di bawah nauangan https://ppid.unand.ac.id/
Profil
Berdasarkan Komitmen tersebut Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam membantu tim Pengelola informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari :
Deskripsi Tugas | Pejabat/Posisi |
---|---|
1. Sebagai Atasan PPID Pelaksana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | DEKAN FMIPA UNAND |
2. Sebagai PPID Pelaksana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | KEPALA KANTOR FMIPA UNAND |
3. Sebagai Koordinator Operasional Layanan Informasi Publik | - |
4. Sebagai Petugas Bidang Layanan Informasi Publik | - |
5. Sebagai Petugas Layanan Sengketa Informasi | - |
ALAMAT LENGKAP FMIPA UNAND
Kampus Unand, Limau Manis, Kec. Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat 25175
MAPS