Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas dilakukan melalui enam area perubahan, yaitu:
- Manajemen Perubahan – Membangun komitmen dan budaya kerja yang mendukung reformasi birokrasi.
- Penataan Tata Laksana – Menyusun sistem kerja yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
- Penataan Sistem Manajemen SDM – Mengelola sumber daya manusia secara transparan dan profesional.
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja – Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja instansi.
- Penguatan Pengawasan – Mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang melalui sistem pengawasan yang ketat.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – Meningkatkan standar layanan agar lebih cepat, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat.
Zona Integritas menjadi tolok ukur dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.