Langkah | Keterangan |
---|---|
I | Alumni mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk permohonan legalisir yaitu: A. Scan Ijazah Asli (Ijazah yang sudah ada Barcode tidak perlu di Legalisir) B. Scan Transkrip Nilai Asli C. Scan Form Permohonan Legalisir FMIPA-Unand yang sudah diisi D. Download Form Permohonan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai FMIPA -Unand E. Atau Scan Barcode Form Permohonan Legalisir FMIPA-Unand ![]() Scan Barcode ini |
II | Melakukan Pembayaran Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Program Sarjana/Magister/Doktor melalui Transfer ke Nomor Rekening Bank Nagari Cabang Unand: 21020105000557 dengan format: Nama_ Jumlah Legalisir |
III | Melakukan Pembayaran Biaya Penggandaan, Packaging dan Jasa Transportasi ke Ekspedisi dapat di Transfer ke rekening: Bank Nagari No. 2102.0210.44342-2 a.n. Amelisa (Bendahara Pengeluaran FMIPA) dengan format: Nama_ Jumlah Legalisir |
IV | Seluruh data dokumen scan dikirimkan ke alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
V | Melakukan Konfirmasi Ulang ke nomor WhatsApp FMIPA: 085278185404 (FMIPA) |
VI | Staf Akademik akan memverifikasi dokumen legalisir dan memproses berkas legalisir. |
VII | Dokumen yang telah dilegalisir akan dikirimkan melalui jasa pengiriman / Ekspedisi (Sistem COD / Bayar langsung di tempat) yang dibebankan kepada Alumni sesuai alamat yang tertulis pada Form Permohonan Legalisir FMIPA-Unand. |
1. Untuk layanan legalisir Sertifikat Akreditasi sama prosesnya dengan legalisir ijazah dan transkrip nilai
2. Tarif Layanan Administrasi Akademik bagi Alumni FMIPA-Unand sebagai berikut:
Legalisir Ijazah atau Transkrip Nilai Program Sarjana/Magister/Doktor | Rp. 2.000 / lembar |
Biaya Penggandaan, Packaging dan Pengantaran ke Ekspedisi | Transfer ke Rekening 2102.0210.44342-2 a.n. Amelisa |
Biaya Penggandaan & Packaging (online) | Rp. 5.000 / 5 lembar (berlaku kelipatan) |
Jasa Transportasi ke Ekspedisi | Rp. 10.000 / orang |
Biaya Pengiriman | COD (Bayar di Tempat) |
3. Untuk informasi selanjutnya hasil legalisir, silakan menghubungi via WhatsApp ke nomor: 085278185404 (FMIPA) pada hari kerja.
Kontak Layanan Akademik FMIPA-Unand: +62 85278185404
Terimakasih.
Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda Periode III Tahun 2025 Unand pada tanggal 5 Juli 2025, maka Fakultas MIPA Unand menyampaikan sebagai berikut:
No. | Rincian | Jumlah |
---|---|---|
1. | Uang jaminan jubah, toga, dan selempang Pasca | Rp 380.000,- |
2. | Laundry oleh Fakultas | Rp 20.000,- |
3. | Foto wisuda (3 lembar ukuran 10R + softfile) | Rp 100.000,- |
Total | Rp 500.000,- |
Catatan: Jika ada kerusakan/cacat pada jubah, toga, atau selempang Pasca, uang jaminan tidak dikembalikan.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih.
Padang, 25 Juni 2025
a.n. Dekan
Wakil Dekan I
Prof. Dr. Admi Nazra
NIP. 197303301999031008
Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda Periode II Tahun 2025 Unand pada tanggal 3 Mei 2025, maka Fakultas MIPA Unand menyampaikan rincian biayanya sebagai berikut:
No. | Rincian | Jumlah |
---|---|---|
1. | Uang Jaminan Jubah, Toga dan selempang Pasca untuk Wisudawan/ti | Rp 380.000,-* |
2. | Laundry oleh Fakultas | Rp 20.000,- |
3. | Foto wisuda sebanyak 3 lembar ukuran 10R+ dan Softfile | Rp 100.000,- |
Total | Rp 500.000,- |
* Jika ada kerusakan/cacat pada Jubah, Toga dan selempang Pasca, Uang Jaminan tidak dikembalikan.
Pembayaran Perlengkapan wisuda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibayarkan/disetor ke rekening Bank Nagari No. 2102.0210.44342-2 a.n. Amelisa (Bendahara/BPP FMIPA). Saat mentransfer, tuliskan NIM dan Nama di kolom berita untuk memudahkan bendaharawan melakukan pengecekan. Slip/bukti pembayaran diserahkan sewaktu pengambilan toga dan jubah.
Jubah wisuda dan Selempang pasca hanya dipinjamkan kepada calon wisudawan/ti dan harus dikembalikan dalam keadaan rapi dan tidak robek/cacat. Pengembalian jubah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan wisuda. Jika terlambat, dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari.
Form peminjaman jubah dapat diunduh di sini.
Demikianlah diberitahukan untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih.
Note:
Padang, 25 April 2025
a.n. Dekan
Wakil Dekan I
ttd
Prof. Dr. Admi Nazra
NIP. 197303301999031008