Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda Periode IV Tahun 2023 Unand pada tanggal 29 Juli 2023, maka Fakultas MIPA Unand menyampaikan rinciannya sebagai berikut:
No. |
Rincian |
Jumlah |
1. |
Pembelian Toga Baru untuk Wisudawan/ti |
100.000,- |
2. |
Peminjaman Jubah Wisuda + perawatan dan Loundri oleh Fakultas |
20.000,- |
3. |
Foto wisuda sebanyak 3 lembar ukuran 10 R+ |
100.000,- |
|
Total |
220.000,- |
Pembayaran Perlengkapan wisuda sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dibayarkan/disetor ke rekening Bank Nagari No. 2102.0210.44342-2 an. Amelisa (Bendahara/BPP FMIPA) bukti pembayaran diserahkan sewaktu pengambilan toga dan jubah.
Jubah wisuda hanya dipinjamkan kepada calon wisudawan/ti dan harus dikembalikan lagi dalam keadaan rapi dan tidak robek/cacat sewaktu pengembaliannya. Jubah dikembalikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Wisuda, jika tidak dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / hari. Form peminjaman jubah dapat di unduh disini.
Demikianlah diberitahukan untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan, terima kasih.
Catatan:
.
Padang, 11 Juli 2023
An. Dekan
Manajer Pendidikan, Kemahasiswaan,
Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda Periode III Tahun 2023 Unand pada tanggal 20 Mei 2023, maka FMIPA Unand menyampaikan rincian Informasinya sebagai berikut:
No. |
Rincian |
Jumlah |
1. |
Pembelian Toga Baru untuk Wisudawan/ti |
100.000,- |
2. |
Peminjaman Jubah Wisuda + perawatan dan Loundri oleh Fakultas |
20.000,- |
3. |
Foto wisuda sebanyak 3 lembar ukuran 10 R+ dan softfile |
100.000,- |
|
Total |
220.000,- |
Pembayaran Perlengkapan wisuda sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dibayarkan secara langsung/tunai ke Bapak Alid staf Pengelola Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan di Dekanat FMIPA.
Jubah wisuda hanya dipinjamkan kepada calon wisudawan/ti dan harus dikembalikan lagi dalam keadaan rapi dan tidak robek/cacat sewaktu pengembaliannya. Jubah dikembalikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Wisuda, jika jubah tidak dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / hari. Untuk Form peminjaman jubah dapat di unduh disini.
Demikianlah diberitahukan untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan, terima kasih.
Catatan:
.
Padang, 11 Mei 2023
An. Dekan
Manajer Pendidikan, Kemahasiswaan, Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Bersama ini kami sampaikan Program Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas MIPA Universitas Andalas Tahun 2023 dengan ketentuan umum sebagai berikut:
1. Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).
2. Dosen yang memperoleh hibah pengabdian Fakultas MIPA Universitas Andalas sejak tiga tahun sebelumnya, namun kewajiban dan luaran yang disyaratkan belum terpenuhi, tidak dapat mengusulkan hibah pengabdian pada tahun anggaran 2023 ini.
Proposal disubmit secara online via http://sippmi.unand.ac.id paling lambat 14 Mei 2023 jam 23:59 WIB (tidak ada perpanjangan). Surat pengantar, ketentuan penulisan, persyaratan pengusul, luaran dan biaya, tahapan pencairan dana serta tanggal-tanggal penting dapat dilihat pada lampiran.
SYARAT PENGAMBILAN TOGA & JUBAH WISUDA II 2023
Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda Periode II Tahun 2023 Unand pada tanggal 18 Maret 2023, maka FMIPA Unand menyampaikan rincian Informasinya sebagai berikut:
No. |
Rincian |
Jumlah |
1. |
Pembelian Toga Baru untuk Wisudawan/ti |
100.000,- |
2. |
Peminjaman Jubah Wisuda + perawatan dan Loundri oleh Fakultas |
20.000,- |
3. |
Foto wisuda sebanyak 3 lembar ukuran 10 R+ dan softfile |
100.000,- |
|
Total |
220.000,- |
Pembayaran Perlengkapan wisuda sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dibayarkan secara langsung/tunai ke Bapak Alid staf Pengelola Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan di Dekanat FMIPA.
Jubah wisuda hanya dipinjamkan kepada calon wisudawan/ti dan harus dikembalikan lagi dalam keadaan rapi dan tidak robek/cacat sewaktu pengembaliannya. Jubah dikembalikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Wisuda, jika jubah tidak dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / hari. Untuk Form peminjaman jubah dapat di unduh disini.
Demikianlah diberitahukan untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan, terima kasih.
Catatan:
.
Padang, 1 Maret 2023
An. Dekan
Manajer Pendidikan, Kemahasiswaan,
Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat.