Pendaftaran mahasiswa baik untuk semester ganjil maupun semester genap dilaksanakan secara serentak untuk seluruh Fakultas dalam lingkungan Universitas Andalas, bertempat di Kampus Universitas Andalas Limau Manis Padang sesuai dengan kalender akademik. Dalam pendaftaran ini mahasiswa dapat dikelompokkan atas
Mahasiswa baru adalah seluruh mahasiswa yang baru terdaftar pada awal tahun akademik, baik yang diterima melalui Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) maupun Sistim Penerimaan Mahasiswa Baru (SNMPTN) yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Mahasiswa baru yang telah mendaftar di Universitas diharuskan mendaftar di Fakultas MIPA dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Menyerahkan Bukti pendaftaran di Universitas Andalas
- Menyerahkan Foto Copy Ijajah SLTA dan NEM
- Menyerahkan Pas Photo Ukuran 4 x 6 Cm 2 lembar
- Mengisi Blangko Bio Data
Bagi mahasiswa baru yang telah terdaftar di Fakultas akan deberikan Buku Pedoman Fakultas MIPA sebagai pedoman administrasi dan kurikulum masing masing jurusan.
Mahasiswa lama adalah mahasiswa yang telah terdaftar pada semester sebelumnya, maupun mahasiswa yang istirahat seizin Rektor secara resmi. Pendaftaran kembali (registrasi) mahasiswa lama bersamaan dengan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester berikutnya. Urutan registrasi Pembayaran SPP ke Bank BIN untuk regular dan Bank Nagari untuk Reguler Mandiri selanjutnya pengisian KRS melalui Portal Akademik secara Online.
Kategori ini termasuk ke dalam mahasiswa yang tidak mendaftar lebih dari satu semester atau terputus. Mahasiswa yang bersangkutan baru dapat dipertimbangkan melanjutkan studi oleh Rektor, setelah mendapat rekomendasi dari dekan melalui Form D1. Berdasarkan Form D1, Rektor akan mengeluarkan Surat Keputusan diterima atau ditolak melalui Form D2 atau D3. Mahasiswa yang terputus lebih dari 2 semester berturut-turut (kumulatif) tidak dapat direkomendasi lagi untuk mendaftar kembali.
- Mahasiswa yang akan berhenti (memutuskan) kuliah sementara waktu oleh karena beberapa hal, harus melalui prosedur sebagai berikut:
- Untuk aktif kembali setelah menjalani masa istirahat sesuai dengan Surat Keputusan Form C2, maka yang bersangkutan dapat mengaju-kan permohonan dengan Form D1 (Lampiran 7).
- Mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Rektor dan disetujui oleh Dekan dengan mempergunakan Form C1 (Lampiran11).
- Setelah memperhatikan permohonan yang bersangkutan dan pertim-bangan Dekan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku maka Rektor akan menerbitkan Surat Keputusan dengan mempergunakan Form C2 .
- Prosedur diatas sudah harus dapat diselesaikan oleh yang bersang-kutan sebelum jadwal pendaftaran pada setiap semester .
Bagi mahasiswa yang istirahat 1 semester atau 2 semester, setelah aktif kembali dapat mengambil semester yang sedang berjalan berdasarkan IP sebelumnya ia istirahat.
- Mahasiswa yang dapat pindah program studi jenjang pendidikan yang sama dalam fakultas antar fakultas
- Perpindahan melipututi sesama program studi regular, dari program studi regular ke program studi regular mandiri.
- Perpindahan dari program studi regular mandiri ke program studi regular setelah lulus SNMPTN pada tahun berikutnya.
- Mahasiswa program studi regular mandiri yang lulus SMPTN tahun berikutnya untuk program studi regular dapat membawa nilai yang diperoleh pada program studi regular mandiri
- Pindah program studi dalam Universitas dan antar universitas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut
- Persyaratan akademik
- Daya tampung dan dalam fasilitas pendukung, mahasiswa yang akan pindah program studi dalam fakultas yang sama harus ada izin pindah dari ketua Jurusan/program studi/bagian dan Dekan Fakultas setelah mempertimbangkan kelayakan akademik yang bersangkutan
- Pindah program studi antar fakultas
- Mengajukan permohonan pindah yang disetujui oleh Dekan kepada Rektor dengan tembusan ke fakultas yang dituju
- Perpindahan program studi hanya 1 (satu) kali.
- Memenuhi syarat akademik dan syarat lain yang ditetapkan oleh fakultas penerima.
- Disetujui Rektor setelah memperoleh pertimbangan dari Dekan Fakultas penerima
- Bukan mahasiswa yang diterima melalui sistim penjaringan.
- Pindah program studi diluar Universitas Andalas ke Universitas Andalas.
- Mengajukan permohonan ke rektor dengan tembusan ke Dekan fakultas/Jurusan/bagian yang dituju dengan melampirkan surat izin pindah dari Universitas asal dan transkrip nilai yang ditanda tangani oleh Pembantu Dekan I
- Berasal dari program studi yang sama pada Universitas Negeri
- Telah mengikuti sistim kredit semester
- Terdaftar dan aktif paling kurang 2 (dua) semester dan tidak lebih dari 4 (empat) semester di Universitas Asal.
- Bukan mahasiswa Drop Out.
- Memenuhi syarat akademik dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh fakultas/jurusan yang dituju.
- Mahsiswa pindah program studi harus memenhui persyaratan administrasi akademik sebagai berikut:
- Mendaftar pada BAAK sesuai dengan prosedur
- Diberikan nomor buku pokok (BP) dengan tetap mengunakan tahun yang lama dan nomor berikutnya sesuai dengan penomoran Fakultas dan program studi yang menerima
- Kredit dan IPK mata kuliah yang dibawa mahasiswa dievaluasi oleh Jurusan penerimaan untuk diakui
- Masa studi yang telah ditempuh pada Universitas asal diperhitungkan dalam evaluasi selanjutnya
- Membayar smbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya administrasi lainnya sebagaimana layaknya mahasiswa baru tahun tersebut di Universitas Andalas.
- Pelaksanaan Ujian Tengah / Akhir Semester
Mahasiswa yang diizinkan masuk mengikuti ujian tengah/ Akhir semester harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kehadiran perkuliahaan minimal sebanyak 75 %
- Memiliki kartu ujian yang dilengkapi dengan Pas Photo dan ditanda tangani oleh PA.
- Memakai kemeja putih celana hitam bagi mahasiswa laki-laki, blus putih dan rok/celana hitam bagi mahasiswa perempuan.