Berikut kami teruskan Surat Rektor No. B/320/UN16.R/WA.00.00/2021 tanggal 15 April 2021 perihal Pelaksanaan dan Persyaratan Wisuda II tahun 2021 (terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu  kami sampaikan beberapa hal berikut :

 

  1. Pendaftaran wisuda secara online tingkat FMIPA dilakukan melalui aplikasi myFMIPA (https://fmipa.unand.ac.id/myfmipa/). Informasi prosedur dan persyaratan pendaftaran wisuda melalui aplikasi ini dapat dilihat disini
  2. Agar jurusan dan fakultas mempunyai waktu yang cukup di jam kerja untuk memverifikasi berkas dan mahasiswa juga mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan (jika ada), maka pendaftaran wisuda secara online di tingkat FMIPA diterima paling lambat tanggal 21 Mei 2021 pukul 08.00 WIB.
  3. Data lulusan S1 terbaik Jurusan pada Wisuda II tahun 2021 dikirim ke fakultas paling lambat 22 Mei 2021.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

Dekan,

 

 

Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng

NIP. 196609181991031005

Yth. Bapak/Ibu Dosen

di lingkungan Fakultas MIPA

Universitas Andalas

Padang

 

Bersama ini kami kirimkan daftar nama peneliti dan pengabdi yang dinyatakan didanai pada tahun 2021 (terlampir) berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan fakultas, serta hasil penilaian dari Tim  Reviewer yang direkomendasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNAND.

 

Penandatanganan surat kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

Padang, 16 April 2021

Dekan,

 

 

Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng

NIP. 196609181991031005

Bersama ini kami sampaikan  Program Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas MIPA Universitas Andalas tahun  2021 dengan skema sebagai berikut :

 

  1. Hibah Riset Dasar & Riset Terapan
  2. Hibah Dosen Pemula
  3. Hibah Riset Kerjasama (Penugasan)
  4. Hibah Disertasi Doktor
  5. Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

 

Berikut ketentuan umum:

  1. Kecuali Skema Hibah Riset Kerjasama (Penugasan), bagi dosen yang sedang menjadi ketua peneliti atau ketua pengabdi dengan pendanaan dari Kemenristekdikti-BRIN atau Universitas Andalas pada skema selain penelitian PMDSU dan Disertasi Doktor tidak diperbolehkan menjadi ketua pada skema penelitian dan pengabdian di atas.
  2. Bagi dosen yang memperoleh hibah penelitian Fakultas MIPA Universitas Andalas pada dua tahun sebelumnya (2019) atau hibah pengabdian Fakultas MIPA Universitas Andalas pada satu tahun sebelumnya (2020) tetapi luaran yang disyaratkan belum terpenuhi, maka tidak dapat mengusulkan hibah penelitian dan pengabdian pada tahun anggaran 2021 ini.

 

Proposal disubmit secara online via http://sippmi.unand.ac.id paling lambat pada tanggal 28 Maret 2021 (tidak ada perpanjangan). Ketentuan dan persyaratan setiap skema, tahapan pencairan dana dan tanggal-tanggal penting dapat dilihat pada lampiran.

 

Demikianlah disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Dekan,                                             

 

 

 

 

Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng               

NIP.196609181991031005