Fakultas MIPA | Universitas Andalas
Fakultas MIPA | Universitas Andalas
Tata Cara Pengajuan Legalisir Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Online
(Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Andalas)
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| I | Alumni mempersiapkan kelengkapan dokumen permohonan legalisir, yaitu:
Silakan scan barcode di atas |
| II | Melakukan pembayaran biaya legalisir Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Program Sarjana/Magister/Doktor melalui transfer ke: Bank Nagari Cabang Unand No. Rekening: 21020105000557 Format transfer: Nama_Jumlah Legalisir |
| III | Melakukan pembayaran biaya penggandaan, packaging, dan jasa transportasi ke ekspedisi melalui transfer ke: Bank Nagari No. Rekening: 21020210566456 a.n. Resliany Natalia Oseva (Bendahara Pengeluaran FMIPA) Format transfer: Nama_Jumlah Legalisir |
| IV |
Seluruh dokumen hasil scan dikirimkan ke Google Form Berikut : |
| V | Staf Akademik FMIPA akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses berkas legalisir. |
| VI | Dokumen yang telah dilegalisir akan dikirimkan melalui jasa pengiriman/ekspedisi dengan sistem COD (Bayar di Tempat) dan dibebankan kepada Alumni, sesuai alamat yang tercantum pada Form Permohonan Legalisir FMIPA-Unand. |
| Layanan legalisir Sertifikat Akreditasi | Mengikuti prosedur yang sama dengan legalisir ijazah dan transkrip nilai |
| Biaya legalisir Ijazah / Transkrip Nilai | Rp 2.000 / lembar |
| Biaya penggandaan & packaging (online) | Rp 5.000 / 5 lembar (minimal, berlaku kelipatan) |
| Jasa transportasi ke ekspedisi | Rp 10.000 / orang |
| Biaya pengiriman dokumen | COD (Bayar di Tempat) |
Untuk informasi lanjutan terkait hasil legalisir, silakan menghubungi WhatsApp FMIPA pada hari dan jam kerja:
0852-7818-5404
Kontak Layanan Akademik FMIPA-Unand:
+62 852-7818-5404
Terima kasih.