Rabu, 25 Juni 2025 20:59

Tata Cara Pengajuan Legalisir Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Online

? Prosedur Permohonan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

Langkah I : Alumni menyiapkan dokumen dalam format scan:
  1. Scan Ijazah Asli
  2. Scan Transkrip Nilai Asli
  3. Scan Form Permohonan Legalisir FMIPA-Unand
  4. Download Form Permohonan
  5. Atau scan barcode berikut:
  6. Form Barcode Barcode
Langkah II : Lakukan pembayaran biaya legalisir ke:
Bank Nagari Cabang Unand
No. Rekening: 21020105000557
Format transfer: Nama_Jumlah Legalisir
Langkah III : Kirim semua dokumen scan ke email:
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Langkah IV : Staf Akademik akan memverifikasi dan memproses dokumen legalisir.
Langkah V : Dokumen legalisir dikirim ke alamat pada Form Permohonan menggunakan jasa ekspedisi.
Biaya pengiriman ditanggung oleh alumni.

? Catatan Penting

  1. Prosedur legalisir Sertifikat Akreditasi sama seperti legalisir ijazah dan transkrip nilai.
  2. Tarif Layanan Akademik:
    • Legalisir Ijazah/Transkrip (S1/S2/S3): Rp 2.000,- per lembar
    • Pembayaran penggandaan & packaging: transfer ke Bank Nagari 2102.0210.44342-2
      a.n. Amelisa (Bendahara Pengeluaran FMIPA)
      Format transfer: Nama_Penggandaan
    • Biaya Penggandaan & Packaging (online): Rp 5.000 per 5 lembar (berlaku kelipatan)
    • Biaya Pengiriman: mengikuti tarif ekspedisi dari Kota Padang
    • Info pengiriman dapat ditanyakan melalui WhatsApp: 0852 7818 5404 (FMIPA) pada jam kerja
  3. Kontak Layanan Akademik FMIPA-Unand:
    +62 852 7818 5404

✅ Terima kasih atas perhatian Anda.

Read 159 times