? Prosedur Permohonan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
Langkah I | : | Alumni menyiapkan dokumen dalam format scan:
|
Langkah II | : | Lakukan pembayaran biaya legalisir ke: Bank Nagari Cabang Unand No. Rekening: 21020105000557 Format transfer: Nama_Jumlah Legalisir |
Langkah III | : | Kirim semua dokumen scan ke email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Langkah IV | : | Staf Akademik akan memverifikasi dan memproses dokumen legalisir. |
Langkah V | : | Dokumen legalisir dikirim ke alamat pada Form Permohonan menggunakan jasa ekspedisi. Biaya pengiriman ditanggung oleh alumni. |
? Catatan Penting
- Prosedur legalisir Sertifikat Akreditasi sama seperti legalisir ijazah dan transkrip nilai.
- Tarif Layanan Akademik:
- Legalisir Ijazah/Transkrip (S1/S2/S3): Rp 2.000,- per lembar
- Pembayaran penggandaan & packaging: transfer ke Bank Nagari 2102.0210.44342-2
a.n. Amelisa (Bendahara Pengeluaran FMIPA)
Format transfer: Nama_Penggandaan - Biaya Penggandaan & Packaging (online): Rp 5.000 per 5 lembar (berlaku kelipatan)
- Biaya Pengiriman: mengikuti tarif ekspedisi dari Kota Padang
- Info pengiriman dapat ditanyakan melalui WhatsApp: 0852 7818 5404 (FMIPA) pada jam kerja
- Kontak Layanan Akademik FMIPA-Unand:
+62 852 7818 5404
✅ Terima kasih atas perhatian Anda.