Wakil Dekan I

foto Safni1

Nama :  Prof. Dr. Hj. Safni, M.Eng
Jabatan :  Wakil Dekan I
NIP. :  196705121990032013
Tempat/Tgl. Lahir :  Bukittinggi/12 Mei 1967
Gol. Ruang/TMT :  Pembina Utama Madya (IV/d)
Pendidikan Terakhir :  S3 Gifu University Jepang

PERAN JABATAN

Memimpin, mengoordinasikan, menyusun rencana, memberi tugas, mengarahkan, membina dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang akademik serta merumuskan kebijaksanaan dan memberi layanan dibidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
URAIAN TUGAS
  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memberikan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya
  3. Memberikan arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanan tugas
  4. Mengkoordinasikan bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik
  5. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin
  6. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
  7. Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karier
  8. Menelaah peraturan perundang-undangan bidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya
  9. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama untuk kelancaran tugas
  10. Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serat kerjasama
  11. Melaksanakan pembinaan dosen pada fakultas melalui lanjutan studi, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya
  12. Memotivasi dosen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat utnuk terlaksananya kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  13. Membuat petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kerjasama sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  14. Menyusun laporan dibidangnya sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

TANGGUNGJAWAB

Menjamin terlaksananya kegiatan bidang akademik, fakultas, kebijaksanaan dan layanan dibidangnya.

Read 24775 times Last modified on Selasa, 19 Mei 2020 12:35