Kasubag. Umum dan Keuangan

Nama : Khairisman Fedra, S.Pt
Jabatan : Kasubag. Umum dan Keuangan
NIP. : 197202142000121001
Tempat/Tgl. Lahir : Payakumbuh/14 Februari 1972
Gol. Ruang/TMT : Penata/(Gol. III/c)
Pendidikan Terakhir : S1 Unand

PERAN JABATAN

  1. Melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
  2. Melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

URAIAN TUGAS

A. Bidang Tata Usaha, Rumah Tangga dan Perlengkapan

  1. menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  2. menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
  3. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
  4. melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas
  5. melakukan pemeliharaan, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan
  6. melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan
  7. mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
  8. melakulan urusan pengelolaan barang perlengkapan
  9. melakukan penyusunan instrumen pemantauan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
  10. melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
  11. melakukan urusan hukum dan ketatalaksanaan
  12. menyusun laporan sub bagian

 

B. Bidang Administrasi Keuangan dan Kepegawaian

  1. menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  2. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian
  3. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis di bidang keuangan dan kepegawaian
  4. melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan
  5. melakukan pembayaran gaji pegawai, lembur, vakasi, honorarium, tunjangan ikatan dinas, perjalanan dinas, pekerjaan borongan dan pembelian
  6. mempersiapkan usul formasi pegawai
  7. mempersiapkan usul mutasi, pengembangan dan kesejahteraan pegawai
  8. mempersiapkan usul pengangkatan dosen luar biasa
  9. melakukan urusan pemberian cuti pegawai
  10. melaksanakan penyusunan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Induk (Karin), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4), dan Lembar Pembayaran Pajak Pembangunan (LP2P)
  11. melakukan urusan penyelesaian kasus kepegawaian
  12. mempersiapkan usul pemberian penghargaan pegawai
  13. melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang keuangan dan kepegawaian
  14. menyusun laporan sub bagian

 

TANGGUNGJAWAB

  1. Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian umum dan perlengkapan dan pemberian layanan dibidang administrasi umum dan perlengkapan.
  2. Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian keuangan dan kepegawaian dan pemberian layanan dibidang administrasi keuangan dan kepegawaian.
Read 19263 times