Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan

Nama : Azahar, S.Sos. M.Si
Jabatan : Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan
NIP. : 196504121987031001
Tempat/Tgl. Lahir : Padang Pariaman/12 April 1965
Gol. Ruang/TMT : Pembina (Gol. IV/a)
Pendidikan Terakhir : S2 Unand

PERAN JABATAN

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana, pemberian petunjuk, menilai pelaksanakan kegiatan serta memberikan layan dibidang administrasi subbagian pendidikan.
  2. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan administrasi subbagian kemahasiswaan.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

URAIAN TUGAS

A. Bidang Akademik

  1. menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian
  2. menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik
  3. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  4. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
  5. melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik
  6. melakukan administrasi perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
  7. menghimpun dan mengklasifikasi data pencapaian target kurikulum
  8. melakukan urusan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
  9. melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultasmelakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan
  10. menyusun laporan sub bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian

 

B. Bidang Administrasi Kemahasiswaan

  1. menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  2. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan.
  3. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni
  4. melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
  5. mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi
  6. mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
  7. melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan
  8. melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan parir dan layanan kesejahteraan mahasiswa
  9. melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
  10. melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan
  11. melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan
  12. menyusun laporan sub bagian

 

TANGGUNGJAWAB

  1. Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian pendidikan dan pemberian layanan dibidang administrasi pendidikan.
  2. Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian kemahasiswaan dan pemberian layanan dibidang administrasi kemahasiswaan.
Read 33807 times