Items filtered by date: Selasa, 19 Agustus 2025
Ketua Senat |
Sekretaris Senat |
Anggota Senat |
|
|
|
Prof. Dr. Emriadi |
Hazmira Yozza, M.Si |
Prof. Dr. Syafrizal Sy |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
|
|
|
Prof. Dr. Dahelmi |
Dr. Anthoni Agustien |
Prof. Dr. Sanusi Ibrahim |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
|
|
|
Prof. Dr. I Made Arnawa |
Dr. Jabang |
Dr. Afrizal, MS |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
|
|
|
Dr. Admi Nazra |
Arif Budiman, M.Si |
Dr. Ardinis Arbain |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
|
|
|
Dr. Dewi Imelda Roesma |
Zamzibar Zuki, MP |
Dr. Zulhadjri |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
|
|
|
Dr. Muhafzan |
Nova Noliza Bakar, M.Si |
Dr. Techn. Marzuki |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
Anggota Senat |
|
|
|
Dr. Dahyunir Dahlan |
Dwi Pujiastuti, M.Si |
Wildian, M.Si |
Persyaratan Untuk Mendapat Beasiswa
1. Bebas SPP
Bebas SPP untuk anak tidak mampu di dalam 2 (dua) kali 1 tahun
Persyaratan sebagai berikut.
- Surat keterangan orang tua tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui oleh Camat
- Foto copy kartu tanda penduduk orang tua
- Foto copy kartu keluarga ( KK )
- Foto copy kartu mahasiswa
- Tidak sedang diusulkan/menerima beasiswa dan belum bekerja
- IP minimal 2.45 dengan melampirkan foto copy KHS semester ganjil atau genap
- Prosesnya sekitar bulan Desember setiap tahun
2. Beasiswa Bank Nagari
Persyaratan sebagai berikut:
- Indek Prestasi ( IP )
- Diprioritaskan bagi mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari Lurah
- Melampirkan foto copy buku tabungan Bank Nagari
- Telah lulus mengikuti Bakti
- Prosesnya sekitar bulan Februari setiap tahunnya.
3. Beasiswa Super Semar
Persyaratannya sebagi berikut:
- Surat keterangan berkelakuan baik dari Fakultas.
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari Lurah/ Wali Nagari dan diketahui Camat.
- Surat keterangan tidak sedang menerima beasiswa lain dan belum bekerja.
- Surat keterangan belum akan tamat.
- Foto copy KHS.
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
Prosesnya sekitar bulan Desember setiap tahun
4. Beasiswa BRI
Persyaratannya sebagai berikut:
- Mahasiswa program strata (S1) reguler
- Sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 4 (empat) semester atau telah menempuh satuan kredit semester (SKS) sebanyak 90 (sembilan puluh)
- Kurang mampu secara ekonomi ( dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan )
- Memiliki indeks prestasi Kumulatif mienimal 2,50
- Umur tidak lebih 23 (dua puluh tiga ) tahun saat dicalonkan
- Tidak bekerja atau berada dalam status ikatan dinas dari lembaga yayasan lain 25 dan 26
- Tidak sedang memperoleh beasiswa dari badan/lembaga yayasan lain
- Memperoleh rekomendasi dari Pimpinan
Prosesnya sekitar bulan Agustus setiap tahunnya.
5. Beasiswa PT. TASPEN
- Mahasiswa yang dimaksud adalah anak-anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS Gol. I, II dan III.
- Telah menyelesaikan kuliahnya 4 (empat) semester atau lebih menempuh sebanyak 90 SKS.
- Memiliki Indek Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal 2,75.
- Beasiswa tidak lebih dari 21 ( dua puluh satu ) tahun saat diucapkan sebagai penerima Beasiswa.
- Tidak dalam Ikatan Dinas dan tidak sedang menerima beasiswa dari yayasan lain.
- Secara ekonomi, orang tua mahasiswa dimaksud kurang mampu.
- Memperoleh rekomendasi dari Fakultas.
- Menyerahkan photo copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) orang tua mahasiswa.
- Menyerahkan photo copy SK Kepegawaian orang tua mahasiswa.
- Menyerahkan photo copy Kartu Keluarga.
- Menyerahkan photo copy Rekening tabungan.
Prosesnya sekitar bulan Maret setiap tahunnya.
6. Beasiswa PPA
Persyaratannya sebagai berikut:
- Telah duduk pada semester II s/d semester VII.
- IP Terakhir minimal 3,0 dengan melampirkan KHS.
- Diutamakan yang ekonomi lemah
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat ketarangan dokter.
- Belum kawin, belum bekerja dan tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Memenuhi tata tertib kehidupan kampus.
- Telah lulus bakti.
7. Beasiswa BBM
Persyaratannya sebagai berikut:
- Diutamakan mahasiswa yatim serta mahasiswa yang ekonomi orang tua kurang mampu.
- Telah duduk pada semester II s/d semester VII.
- IP. Terakhir minimal 2.50 dengan melampirkan KHS.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Belum kawin, belum bekerja dan tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Memenuhi tata tertib kehidupan kampus.
- Telah lulus bakti.
Prosesnya sekitar bulan Februari setiap tahunnya. Permintaan setiap tahunnya sekitar 300 orang mahasiswa.
Ketentuan Pengusulan Aktif Kembali Setelah Menyelesaikan Studi Lanjut
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tententu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
- Bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajarnya atau tidak lagi melaksanakan tugas belajar wajib:
- Kembali ke unit kerjanya pada kesempatan pertama
- Mengajukan usulan pengaktifan kembali paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai tugas belajar atau berakhir masa tugas belajarnya.
B. PROSEDUR
- PNS melalui unit kerja/Prodi masing-masing mengajukan usul pengaktifan kembali yang ditujukan kepada Dekan
- Universitas akan mengajukan usul Pengaktifan Kembali kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
- Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional akan menerbitkan SK Aktif Kembali.
- SK Aktif Kembali akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
C. BERKAS PENGUSULAN
- Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja/Prodi
- Asli laporan tertulis (format laporan dan Keterangan penempatan dapat didownload)
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional Terakhir
- Fotokopi sah SK Tugas Belajar
- Fotokopi sah DP3 satu tahun terakhir
- Fotokopi sah Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara RI
- Fotokopi sah Ijazah yang diperoleh atau Surat Keterangan Lulus dari universitas yang bersangkutan

|
Nama |
: |
Azahar, S.Sos. M.Si |
Jabatan |
: |
Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan |
NIP. |
: |
196504121987031001 |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Padang Pariaman/12 April 1965 |
Gol. Ruang/TMT |
: |
Pembina (Gol. IV/a) |
Pendidikan Terakhir |
: |
S2 Unand |
PERAN JABATAN
|
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana, pemberian petunjuk, menilai pelaksanakan kegiatan serta memberikan layan dibidang administrasi subbagian pendidikan.
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan administrasi subbagian kemahasiswaan.
|
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
|
URAIAN TUGAS
A. Bidang Akademik
- menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian
- menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
- melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik
- melakukan administrasi perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
- menghimpun dan mengklasifikasi data pencapaian target kurikulum
- melakukan urusan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
- melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultasmelakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan
- menyusun laporan sub bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian
B. Bidang Administrasi Kemahasiswaan
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan.
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni
- melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
- mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi
- mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
- melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan
- melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan parir dan layanan kesejahteraan mahasiswa
- melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
- melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan
- melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan
- menyusun laporan sub bagian
|
TANGGUNGJAWAB
|
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian pendidikan dan pemberian layanan dibidang administrasi pendidikan.
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian kemahasiswaan dan pemberian layanan dibidang administrasi kemahasiswaan.
|