Jumat, 20 Februari 2015 14:22

Kalender Akademik FMIPA Universitas Andalas

Written by

KALENDER AKADEMIK FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS ANDALAS 2021-2024

DOWNLOAD KALENDER AKADEMIK FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS ANDALAS 2021-2024 : KLIK DI SINI

 

Ketentuan Pengusulan Aktif Kembali Setelah Menyelesaikan Studi Lanjut

Rabu, 21 November 2012 13:02

Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan

Written by

Nama : Azahar, S.Sos. M.Si
Jabatan : Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan
NIP. : 196504121987031001
Tempat/Tgl. Lahir : Padang Pariaman/12 April 1965
Gol. Ruang/TMT : Pembina (Gol. IV/a)
Pendidikan Terakhir : S2 Unand

PERAN JABATAN

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana, pemberian petunjuk, menilai pelaksanakan kegiatan serta memberikan layan dibidang administrasi subbagian pendidikan.
  2. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan administrasi subbagian kemahasiswaan.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

URAIAN TUGAS

A. Bidang Akademik

  1. menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian
  2. menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik
  3. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  4. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
  5. melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik
  6. melakukan administrasi perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
  7. menghimpun dan mengklasifikasi data pencapaian target kurikulum
  8. melakukan urusan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
  9. melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultasmelakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan
  10. menyusun laporan sub bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian

 

B. Bidang Administrasi Kemahasiswaan

  1. menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  2. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan.
  3. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni
  4. melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
  5. mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi
  6. mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
  7. melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan
  8. melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan parir dan layanan kesejahteraan mahasiswa
  9. melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
  10. melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan
  11. melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan
  12. menyusun laporan sub bagian

 

TANGGUNGJAWAB

  1. Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian pendidikan dan pemberian layanan dibidang administrasi pendidikan.
  2. Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian kemahasiswaan dan pemberian layanan dibidang administrasi kemahasiswaan.
Rabu, 21 November 2012 13:01

Kasubag. Umum dan Keuangan

Written by

Nama : Khairisman Fedra, S.Pt
Jabatan : Kasubag. Umum dan Keuangan
NIP. : 197202142000121001
Tempat/Tgl. Lahir : Payakumbuh/14 Februari 1972
Gol. Ruang/TMT : Penata/(Gol. III/c)
Pendidikan Terakhir : S1 Unand

PERAN JABATAN

  1. Melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
  2. Melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

URAIAN TUGAS

A. Bidang Tata Usaha, Rumah Tangga dan Perlengkapan

  1. menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  2. menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
  3. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
  4. melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas
  5. melakukan pemeliharaan, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan
  6. melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan
  7. mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
  8. melakulan urusan pengelolaan barang perlengkapan
  9. melakukan penyusunan instrumen pemantauan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
  10. melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
  11. melakukan urusan hukum dan ketatalaksanaan
  12. menyusun laporan sub bagian

 

B. Bidang Administrasi Keuangan dan Kepegawaian

  1. menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  2. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian
  3. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis di bidang keuangan dan kepegawaian
  4. melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan
  5. melakukan pembayaran gaji pegawai, lembur, vakasi, honorarium, tunjangan ikatan dinas, perjalanan dinas, pekerjaan borongan dan pembelian
  6. mempersiapkan usul formasi pegawai
  7. mempersiapkan usul mutasi, pengembangan dan kesejahteraan pegawai
  8. mempersiapkan usul pengangkatan dosen luar biasa
  9. melakukan urusan pemberian cuti pegawai
  10. melaksanakan penyusunan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Induk (Karin), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4), dan Lembar Pembayaran Pajak Pembangunan (LP2P)
  11. melakukan urusan penyelesaian kasus kepegawaian
  12. mempersiapkan usul pemberian penghargaan pegawai
  13. melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang keuangan dan kepegawaian
  14. menyusun laporan sub bagian

 

TANGGUNGJAWAB

  1. Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian umum dan perlengkapan dan pemberian layanan dibidang administrasi umum dan perlengkapan.
  2. Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian keuangan dan kepegawaian dan pemberian layanan dibidang administrasi keuangan dan kepegawaian.
Rabu, 21 November 2012 12:23

Kabag. Tata Usaha

Written by

Nama : Drs.Masrizal, SH, MM
Jabatan : Kepala Bagian Tata Usaha
NIP. : 196001011985031006
Tempat/Tgl. Lahir : Muaro Bungo/01 Januari 1960
Gol. Ruang/TMT : Pembina Tk. I (Gol. IV/b)
Pendidikan Terakhir : S2 UNP

PERAN JABATAN

Melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di fakultas.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
URAIAN TUGAS
  1. menyusun rencana dan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Fakultas
  2. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, akademik dan kemahasiswaan
  3. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, akademik dan kemahasiswaan
  4. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas
  5. melaksanakan urusan kerumahtanggaan fakultas
  6. melaksanakan urusan rapat dinas dan upacara resmi di lingkungan fakultas
  7. melaksanakan pengelolaan barang perlengkapan
  8. melaksanakan urusan kepegawaian
  9. melaksanakan urusan pengelolaan keuangan
  10. melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  11. melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas
  12. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas
  13. melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi
  14. melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan fakultas
  15. menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan fakultas
TANGGUNGJAWAB
Menjamin terlaksananya kegiatan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di fakultas.
Selasa, 20 November 2012 12:21

Wakil Dekan III

Written by

 

Nama :  Dr. Tesri Maideliza,M.Si,M.Sc
Jabatan :  Wakil Dekan III
NIP. :  196405071991031002
Tempat/Tgl. Lahir :  Bukittinggi/7 Mei 1960
Gol. Ruang/TMT :  Pembina (IV/a)
Pendidikan Terakhir :  Osaka City University, Biologi, Jepang 2002

PERAN JABATAN

Menyusun rencana, memberi tugas, mengarahkan, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan fakultas serta merumuskan kebijaksanaan dan memberi layanan dibidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
URAIAN TUGAS
  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memberikan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya
  3. Memberikan arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanan tugas
  4. Mengkoordinasikan bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik
  5. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin
  6. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
  7. Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karier
  8. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa
  9. Memberikan layanan teknis dibidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa
  10. Menelaah peraturan perundang-undangan bidang kemahasiswaan untuk penjabaran pelaksanaannya
  11. Melakukan pembinaan kelembagaan mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  12. Mengupayakan kesejahteraan mahasiswa di fakultas untuk dapat mendukung kelancaran pendidikannya
  13. Membuat petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  14. Menyusun laporan bidang kemahasiswaan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

TANGGUNGJAWAB

Menjamin terlaksananya kegiatan bidang kemahasiswaan fakultas serta kebijaksanaan dan layanan dibidangnya.

Selasa, 20 November 2012 12:18

Wakil Dekan II

Written by

 

Nama :  Dr. H. Adlis Santoni, MS
Jabatan :  Wakil Dekan II
NIP. :  196212031988111002
Tempat/Tgl. Lahir :  Padang/3 Desember 1962
Gol. Ruang/TMT :  Pembina Tk.I (IV/b)
Pendidikan Terakhir :  S3 Unand

PERAN JABATAN

Memimpin, megoordinasikan, menyusun rencana, memberi tugas, mengarahkan, membina dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi dan keuangan fakultas serta merumuskan kebijaksanaan dan memberi layanan dibidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
URAIAN TUGAS
  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang administrasi dan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memberikan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya
  3. Memberikan arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanan tugas
  4. Mengkoordinasikan bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik
  5. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin
  6. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
  7. Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karier
  8. Menelaah peraturan perundang-undangan bidang administrasi umum dan keuangan untuk penjabaran pelaksanaannya
  9. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang administrasi umum dan keuangan untuk kelancaran tugas
  10. Memberikan layanan teknis dibidang administrasi umum dan keuangan
  11. Melaksanakan pembinaan tenaga kependidikan pada fakultas melalui lanjutan studi, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan administrasinya
  12. Membuat petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  13. Menyusun laporan dibidangnya sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

TANGGUNGJAWAB

Menjamin terlaksananya kegiatan bidang administrasi dan keuangan fakultas serta kebijaksanaan dan layanan dibidangnya.

Senin, 19 November 2012 12:16

Wakil Dekan I

Written by

foto Safni1

Nama :  Prof. Dr. Hj. Safni, M.Eng
Jabatan :  Wakil Dekan I
NIP. :  196705121990032013
Tempat/Tgl. Lahir :  Bukittinggi/12 Mei 1967
Gol. Ruang/TMT :  Pembina Utama Madya (IV/d)
Pendidikan Terakhir :  S3 Gifu University Jepang

PERAN JABATAN

Memimpin, mengoordinasikan, menyusun rencana, memberi tugas, mengarahkan, membina dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang akademik serta merumuskan kebijaksanaan dan memberi layanan dibidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
URAIAN TUGAS
  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memberikan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya
  3. Memberikan arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanan tugas
  4. Mengkoordinasikan bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik
  5. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin
  6. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
  7. Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karier
  8. Menelaah peraturan perundang-undangan bidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya
  9. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama untuk kelancaran tugas
  10. Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serat kerjasama
  11. Melaksanakan pembinaan dosen pada fakultas melalui lanjutan studi, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya
  12. Memotivasi dosen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat utnuk terlaksananya kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  13. Membuat petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kerjasama sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  14. Menyusun laporan dibidangnya sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

TANGGUNGJAWAB

Menjamin terlaksananya kegiatan bidang akademik, fakultas, kebijaksanaan dan layanan dibidangnya.

Kamis, 16 Maret 2017 12:14

Dekan

Written by

Nama : Prof. Dr. Mansyurdin
Jabatan : Dekan
NIP. : 196002131987031005
Tempat/Tgl. Lahir : Pariaman/13 Februari 1960
Gol. Ruang/TMT : Pembina Utama Madya (Gol. IV/d)
Pendidikan Terakhir : Doktor (S-3), ITB

PERAN JABATAN

Merumuskan kebijaksanaan, menyusun rencana, membagi tugas, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan fakultas serta menetapkan kebijaksanaan operasional, menjalin kerjasama dan memberi layanan dalam bidang tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
URAIAN TUGAS
  1. Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan Senat Fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Menyusun rencana dan program kerja fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  4. Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugas
  5. Memberi arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik
  7. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin
  8. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
  10. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier
  11. Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  12. Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga/badan swasta dan masyarakat
  13. Membina dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan fakultas untuk meningkatkan kemampuannya
  14. Memberi pelayanan terhadap lembaga/instansi, badan swasta dan masyarakat dalam bidang tugasnya.
  15. Menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan bidang tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
  16. Menyusun laporan fakultas sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pada tiap waktu yang ditentukan.
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

TANGGUNGJAWAB

Menjamin terlaksananya kegiatan fakultas serta menetapkan kebijaksanaan operasional, kerjasama dan layanan dalam bidang tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kamis, 22 Januari 2015 12:12

Susunan Anggota Senat FMIPA Tahun 2015

Written by
Ketua Senat Sekretaris Senat Anggota Senat 

            

   
Prof. Dr. Emriadi Hazmira Yozza, M.Si Prof. Dr. Syafrizal Sy
Anggota Senat  Anggota Senat  Anggota Senat 
     
Prof. Dr. Dahelmi Dr. Anthoni Agustien Prof. Dr. Sanusi Ibrahim
Anggota Senat  Anggota Senat  Anggota Senat 

 

   
Prof. Dr. I Made Arnawa  Dr. Jabang Dr. Afrizal, MS
Anggota Senat  Anggota Senat  Anggota Senat 
     
Dr. Admi Nazra Arif Budiman, M.Si Dr. Ardinis Arbain
Anggota Senat  Anggota Senat  Anggota Senat 
     
Dr. Dewi Imelda Roesma Zamzibar Zuki, MP Dr. Zulhadjri
Anggota Senat  Anggota Senat  Anggota Senat 
     
Dr. Muhafzan Nova Noliza Bakar, M.Si Dr. Techn. Marzuki
Anggota Senat  Anggota Senat  Anggota Senat 
     
Dr. Dahyunir Dahlan Dwi Pujiastuti, M.Si Wildian, M.Si