Items filtered by date: Sabtu, 26 April 2025
Persyaratan Untuk Mendapat Beasiswa
1. Bebas SPP
Bebas SPP untuk anak tidak mampu di dalam 2 (dua) kali 1 tahun
Persyaratan sebagai berikut.
- Surat keterangan orang tua tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui oleh Camat
- Foto copy kartu tanda penduduk orang tua
- Foto copy kartu keluarga ( KK )
- Foto copy kartu mahasiswa
- Tidak sedang diusulkan/menerima beasiswa dan belum bekerja
- IP minimal 2.45 dengan melampirkan foto copy KHS semester ganjil atau genap
- Prosesnya sekitar bulan Desember setiap tahun
2. Beasiswa Bank Nagari
Persyaratan sebagai berikut:
- Indek Prestasi ( IP )
- Diprioritaskan bagi mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari Lurah
- Melampirkan foto copy buku tabungan Bank Nagari
- Telah lulus mengikuti Bakti
- Prosesnya sekitar bulan Februari setiap tahunnya.
3. Beasiswa Super Semar
Persyaratannya sebagi berikut:
- Surat keterangan berkelakuan baik dari Fakultas.
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari Lurah/ Wali Nagari dan diketahui Camat.
- Surat keterangan tidak sedang menerima beasiswa lain dan belum bekerja.
- Surat keterangan belum akan tamat.
- Foto copy KHS.
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
Prosesnya sekitar bulan Desember setiap tahun
4. Beasiswa BRI
Persyaratannya sebagai berikut:
- Mahasiswa program strata (S1) reguler
- Sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 4 (empat) semester atau telah menempuh satuan kredit semester (SKS) sebanyak 90 (sembilan puluh)
- Kurang mampu secara ekonomi ( dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan )
- Memiliki indeks prestasi Kumulatif mienimal 2,50
- Umur tidak lebih 23 (dua puluh tiga ) tahun saat dicalonkan
- Tidak bekerja atau berada dalam status ikatan dinas dari lembaga yayasan lain 25 dan 26
- Tidak sedang memperoleh beasiswa dari badan/lembaga yayasan lain
- Memperoleh rekomendasi dari Pimpinan
Prosesnya sekitar bulan Agustus setiap tahunnya.
5. Beasiswa PT. TASPEN
- Mahasiswa yang dimaksud adalah anak-anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS Gol. I, II dan III.
- Telah menyelesaikan kuliahnya 4 (empat) semester atau lebih menempuh sebanyak 90 SKS.
- Memiliki Indek Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal 2,75.
- Beasiswa tidak lebih dari 21 ( dua puluh satu ) tahun saat diucapkan sebagai penerima Beasiswa.
- Tidak dalam Ikatan Dinas dan tidak sedang menerima beasiswa dari yayasan lain.
- Secara ekonomi, orang tua mahasiswa dimaksud kurang mampu.
- Memperoleh rekomendasi dari Fakultas.
- Menyerahkan photo copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) orang tua mahasiswa.
- Menyerahkan photo copy SK Kepegawaian orang tua mahasiswa.
- Menyerahkan photo copy Kartu Keluarga.
- Menyerahkan photo copy Rekening tabungan.
Prosesnya sekitar bulan Maret setiap tahunnya.
6. Beasiswa PPA
Persyaratannya sebagai berikut:
- Telah duduk pada semester II s/d semester VII.
- IP Terakhir minimal 3,0 dengan melampirkan KHS.
- Diutamakan yang ekonomi lemah
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat ketarangan dokter.
- Belum kawin, belum bekerja dan tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Memenuhi tata tertib kehidupan kampus.
- Telah lulus bakti.
7. Beasiswa BBM
Persyaratannya sebagai berikut:
- Diutamakan mahasiswa yatim serta mahasiswa yang ekonomi orang tua kurang mampu.
- Telah duduk pada semester II s/d semester VII.
- IP. Terakhir minimal 2.50 dengan melampirkan KHS.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Belum kawin, belum bekerja dan tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Memenuhi tata tertib kehidupan kampus.
- Telah lulus bakti.
Prosesnya sekitar bulan Februari setiap tahunnya. Permintaan setiap tahunnya sekitar 300 orang mahasiswa.
Ketentuan Pengusulan Aktif Kembali Setelah Menyelesaikan Studi Lanjut
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tententu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
- Bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajarnya atau tidak lagi melaksanakan tugas belajar wajib:
- Kembali ke unit kerjanya pada kesempatan pertama
- Mengajukan usulan pengaktifan kembali paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai tugas belajar atau berakhir masa tugas belajarnya.
B. PROSEDUR
- PNS melalui unit kerja/Prodi masing-masing mengajukan usul pengaktifan kembali yang ditujukan kepada Dekan
- Universitas akan mengajukan usul Pengaktifan Kembali kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
- Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional akan menerbitkan SK Aktif Kembali.
- SK Aktif Kembali akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
C. BERKAS PENGUSULAN
- Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja/Prodi
- Asli laporan tertulis (format laporan dan Keterangan penempatan dapat didownload)
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional Terakhir
- Fotokopi sah SK Tugas Belajar
- Fotokopi sah DP3 satu tahun terakhir
- Fotokopi sah Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara RI
- Fotokopi sah Ijazah yang diperoleh atau Surat Keterangan Lulus dari universitas yang bersangkutan

|
Nama |
: |
Azahar, S.Sos. M.Si |
Jabatan |
: |
Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan |
NIP. |
: |
196504121987031001 |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Padang Pariaman/12 April 1965 |
Gol. Ruang/TMT |
: |
Pembina (Gol. IV/a) |
Pendidikan Terakhir |
: |
S2 Unand |
PERAN JABATAN
|
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana, pemberian petunjuk, menilai pelaksanakan kegiatan serta memberikan layan dibidang administrasi subbagian pendidikan.
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan administrasi subbagian kemahasiswaan.
|
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
|
URAIAN TUGAS
A. Bidang Akademik
- menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian
- menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
- melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik
- melakukan administrasi perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
- menghimpun dan mengklasifikasi data pencapaian target kurikulum
- melakukan urusan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
- melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultasmelakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan
- menyusun laporan sub bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian
B. Bidang Administrasi Kemahasiswaan
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan.
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni
- melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
- mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi
- mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
- melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan
- melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan parir dan layanan kesejahteraan mahasiswa
- melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
- melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan
- melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan
- menyusun laporan sub bagian
|
TANGGUNGJAWAB
|
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian pendidikan dan pemberian layanan dibidang administrasi pendidikan.
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian kemahasiswaan dan pemberian layanan dibidang administrasi kemahasiswaan.
|

|
Nama |
: |
Khairisman Fedra, S.Pt |
Jabatan |
: |
Kasubag. Umum dan Keuangan |
NIP. |
: |
197202142000121001 |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Payakumbuh/14 Februari 1972 |
Gol. Ruang/TMT |
: |
Penata/(Gol. III/c) |
Pendidikan Terakhir |
: |
S1 Unand |
PERAN JABATAN
|
- Melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
- Melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian.
|
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
|
URAIAN TUGAS
A. Bidang Tata Usaha, Rumah Tangga dan Perlengkapan
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian
- menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas
- melakukan pemeliharaan, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan
- melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan
- mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
- melakulan urusan pengelolaan barang perlengkapan
- melakukan penyusunan instrumen pemantauan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- melakukan urusan hukum dan ketatalaksanaan
- menyusun laporan sub bagian
B. Bidang Administrasi Keuangan dan Kepegawaian
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian
- mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis di bidang keuangan dan kepegawaian
- melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan
- melakukan pembayaran gaji pegawai, lembur, vakasi, honorarium, tunjangan ikatan dinas, perjalanan dinas, pekerjaan borongan dan pembelian
- mempersiapkan usul formasi pegawai
- mempersiapkan usul mutasi, pengembangan dan kesejahteraan pegawai
- mempersiapkan usul pengangkatan dosen luar biasa
- melakukan urusan pemberian cuti pegawai
- melaksanakan penyusunan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Induk (Karin), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4), dan Lembar Pembayaran Pajak Pembangunan (LP2P)
- melakukan urusan penyelesaian kasus kepegawaian
- mempersiapkan usul pemberian penghargaan pegawai
- melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang keuangan dan kepegawaian
- menyusun laporan sub bagian
|
TANGGUNGJAWAB
|
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian umum dan perlengkapan dan pemberian layanan dibidang administrasi umum dan perlengkapan.
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian keuangan dan kepegawaian dan pemberian layanan dibidang administrasi keuangan dan kepegawaian.
|