
Padang, 22 Januari 2025 - Dalam upaya mewujudkan kinerja pemerintahan dan pengelolaan universitas yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Andalas melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja antara Dekan dan masing-masing Ketua Departemen. Acara penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas MIPA, Prof. Mai Efdi, dan para Ketua Departemen, yaitu Dr. Syukri (Departemen Kimia), Dr. Afdhal Muttaqin (Departemen Fisika), Dr. Wilson Novarino (Departemen Biologi), dan Prof. Dr. Dodi Devianto (Departemen Matematika).
Perjanjian kinerja yang ditandatangani mencakup sejumlah target yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja pengelolaan di lingkungan fakultas. Beberapa target utama yang dijanjikan meliputi:
- Layanan Prima
- Persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan atau melanjutkan studi: Mengukur keberhasilan lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 dalam memperoleh pekerjaan, melanjutkan studi, atau memulai usaha.
- Aktivitas mahasiswa di luar program studi: Persentase mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran atau prestasi di luar program studi mereka.
- Kegiatan tridharma dosen: Persentase dosen yang aktif dalam kegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi industri, atau membimbing mahasiswa dalam kegiatan di luar program studi.
- Sertifikasi kompetensi/profesi dosen: Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh dunia usaha dan industri, atau persentase dosen yang berasal dari praktisi profesional.
- Rekognisi internasional bagi dosen: Jumlah dosen yang berhasil mendapatkan pengakuan internasional atau yang karyanya diterapkan oleh masyarakat, industri, atau pemerintah.
- Kerjasama antar program studi: Jumlah kerjasama yang dijalin oleh program studi S1 dan D4/D3/D2/D1 dengan institusi lain.
- Metode pembelajaran inovatif: Persentase mata kuliah yang menggunakan metode pembelajaran berbasis studi kasus atau proyek kelompok sebagai bagian dari evaluasi.
- Akreditasi internasional program studi: Persentase program studi yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui oleh pemerintah.
- Kinerja Pengelolaan
- Rasio afirmasi: Pengukuran jumlah afirmasi yang diberikan kepada kelompok tertentu dalam lingkungan akademik dan non-akademik.
- Peringkat internasional perguruan tinggi: Upaya peningkatan peringkat universitas di tingkat internasional.
- Jumlah mahasiswa pascasarjana: Target pertumbuhan jumlah mahasiswa pascasarjana di Fakultas MIPA.
- Sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan: Jumlah tenaga kependidikan (tendik) yang memperoleh sertifikasi kompetensi.
- Sertifikasi unit layanan: Jumlah unit layanan seperti program studi, laboratorium, dan perpustakaan yang berhasil mendapatkan sertifikasi.
- Realisasi anggaran: Pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat guna sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
- Pendapatan fakultas: Peningkatan pendapatan fakultas yang berkelanjutan.
- Kinerja tata kelola: Peningkatan kualitas tata kelola di tingkat fakultas.
- Zona integritas: Persentase fakultas yang berhasil membangun dan menjaga zona integritas sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi dan meningkatkan pelayanan publik.
Dengan penandatanganan perjanjian kinerja ini, diharapkan Fakultas MIPA Universitas Andalas dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
