Ketentuan Pengusulan Aktif Kembali Setelah Menyelesaikan Studi Lanjut
A. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tententu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
Bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajarnya atau tidak lagi melaksanakan tugas belajar wajib:
Kembali ke unit kerjanya pada kesempatan pertama
Mengajukan usulan pengaktifan kembali paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai tugas belajar atau berakhir masa tugas belajarnya.
B. PROSEDUR
PNS melalui unit kerja/Prodi masing-masing mengajukan usul pengaktifan kembali yang ditujukan kepada Dekan
Universitas akan mengajukan usul Pengaktifan Kembali kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional akan menerbitkan SK Aktif Kembali.
SK Aktif Kembali akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
C. BERKAS PENGUSULAN
Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja/Prodi
Asli laporan tertulis (format laporan dan Keterangan penempatan dapat didownload)
Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional Terakhir
Fotokopi sah SK Tugas Belajar
Fotokopi sah DP3 satu tahun terakhir
Fotokopi sah Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara RI
Fotokopi sah Ijazah yang diperoleh atau Surat Keterangan Lulus dari universitas yang bersangkutan