Ketentuan Pengusulan Aktif Kembali Setelah Menyelesaikan Studi Lanjut
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tententu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
- Bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajarnya atau tidak lagi melaksanakan tugas belajar wajib:
- Kembali ke unit kerjanya pada kesempatan pertama
- Mengajukan usulan pengaktifan kembali paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai tugas belajar atau berakhir masa tugas belajarnya.
B. PROSEDUR
- PNS melalui unit kerja/Prodi masing-masing mengajukan usul pengaktifan kembali yang ditujukan kepada Dekan
- Universitas akan mengajukan usul Pengaktifan Kembali kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
- Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional akan menerbitkan SK Aktif Kembali.
- SK Aktif Kembali akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
C. BERKAS PENGUSULAN
- Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja/Prodi
- Asli laporan tertulis (format laporan dan Keterangan penempatan dapat didownload)
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional Terakhir
- Fotokopi sah SK Tugas Belajar
- Fotokopi sah DP3 satu tahun terakhir
- Fotokopi sah Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara RI
- Fotokopi sah Ijazah yang diperoleh atau Surat Keterangan Lulus dari universitas yang bersangkutan