(FMIPA Unand - Padang) - Rektor Universitas Andalas, Prof Yuliandri mengungkapkan empat alasan utama yang jadi latarbelakang pemerintah menetapkan Unand sebagai Perguran Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 95 Tahun 2021. Keempat alasan utama itu yakni telah melakukan penyelengaraan Tri Dhama Perguruan Tinggi secara bermutu, pengelolaan dengan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial dan menjalankan tanggung jawab sosial.
"Berbagai pencapaian Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), telah secara langsung berkontribusi dalam memenuhi standard dan indikator kinerja utama universitas," ungkap Prof Yuliandri saat memberikan sambutan pada Dies Natalis ke-66 FMIPA Unand yang digelar secara hybrid, Sabtu (2/10/2021).
Berita selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.