1. Persyaratan Pendaftaran
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2022 pasal 303 (3) calon peserta Program Doktor Jalur Penelitian, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah Program Magister (S2) terakreditasi minimal B atau Baik Sekali, dalam bidang ilmu yang sama.
b. Memiliki rencana riset yang ditulis minimal sebanyak 1000 kata.
c. Mendapat ijin dari pimpinan instansi bagi yang sudah bekerja
d. Mendapat rekomendasi dari dua orang yang mengetahui kelayakan akademik yang bersangkutan,
e. Surat kesediaan calon pembimbing dari dosen tetap program studi, dan
f. Memiliki skor ujian Bahasa Inggris (TOEFL institutional) paling rendah 500 (lima ratus) yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Bahasa UNAND.
g. Memiliki publikasi paling sedikit 1 (satu) artikel ilmiah minimal pada jurnal Sinta 3 atau Jurnal international terindeks sebagai penulis utama.
Disamping persyaratan administrasi tersebut, calon peserta harus memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:
1. Memiliki IPK :
a. > 3,50 (sama atau besar dari tiga koma lima nol) apabila peserta berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi magister terakreditasi A/Unggul, atau
b. > 3,75 (sama atau besar dari tiga koma tujuh lima) apabila peserta berasal dari perguruan tinggi terakreditasi B/Baik Sekali dan program studi magister terakreditasi A/Unggul, atau perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi magister terakreditasi B/Baik Sekali,
Secara khusus, Program Doktor Jalur Penelitian di Unand juga menerima pelamar program Doktor dari lulusan Sarjana (S1) yang dinilai sangat berkualitas berdasar prestasi akademik (IPK > 3,5), terutama lulusan dengan predikat terbaik atau dengan pujian, serta nilai terbaik (A) dari hasil penelitian tugas akhirnya (skripsi).
Program ini merujuk kepada Program dari DIKTI yang disebut PMDSU (Program Pendidikan Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul). Penilaian kelayakan lulusan Sarjana ini diberikan oleh Promotor yang akan mendampinginya. Lulusan S1 yang diterima untuk mengikuti Program Doktor, diharuskan untuk mengikuti sejumlah kegiatan akademik setingkat S2, minimum sebanyak 30 sks. Hasil akademik selama kegiatan setingkat S2 tersebut, akan menentukan status kelanjutannya mengikuti program Doktoral.