ia mengatakan pemerintah Republik Indonesia juga sudah menetapkan bahwa infeksi COVID-19 merupakan Bencana Nasional Non-Alam maka dengan ini Surat Edaran No. 5/UN.16R/SE/2020 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI COVID-19 tanggal 28 Februari 2020 diperbaiki. Untuk edaran terbaru No. 6/UN.16R/SE/2020.
Dalam edaran tersebut disampaikannya bahwa kegiatan perkuliahan tetap berjalan seperti biasa dengan pembatasan jumlah maksimal satu perkuliahan adalah 100 orang, hal ini ditetapkan dengan alasan Padang saat ini belum terkonfirmasi infeksi covid-19 dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan status terjangkit infeksi COVID-19 serta Surat Edaran Dirjen Dikti No.1 Tahun 2020 bahwa Kota Padang tidak termasuk kota yang sangat dianjurkan ke dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Kemudian, untuk pelaksanaan proses pembelajaran diatur sebagai berikut yakni Dosen dapat mengganti kuliah tatap muka dengan pembelajaran Dalam Jaringan (daring),” lanjutnya. Lalu disampaikannya LPTIK dan LP3M akan mendukung pelaksanaan perkuliahan daring.
Berita lebih lanjut bisa di baca disini.
(Humas & FH)