Selasa, 31 Maret 2020 11:35

Surat Edaran Rektor Ke-5 Tentang Covid-19

(Padang-Unand-FMIPA) Setelah mempertimbangkan bahwa semangkin meluasnya pandemik COVID-19 dan bertambahnya jumlah pasien yang dinyatakan positif, baik tingkat nasional atau tingkat SUMABAR serta terlah ditetapkannya Kota Padang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemik COVID-19 yang tidak bisa di perkirakan kapan pandemik ini berakhir.

Maka, Untuk melindungi civitas akademika, tenaga kependidikan dan pihak yang berkepentingan dan masyarakat sekitar kampus Universitas andalas, Rektor memutuskan untuk melakukan perubahan untuk surat edaran Nomor : 8/UN.16.R/SE/2020 tentang kegiatan kampus dalam ranggak kewaspadaan pandemik COVID-19 dapat dilihat di bawah ini

Read 2971 times