Items filtered by date: Mei 2025
Ketentuan Pengusulan Aktif Kembali Setelah Menyelesaikan Studi Lanjut
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tententu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
- Bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajarnya atau tidak lagi melaksanakan tugas belajar wajib:
- Kembali ke unit kerjanya pada kesempatan pertama
- Mengajukan usulan pengaktifan kembali paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai tugas belajar atau berakhir masa tugas belajarnya.
B. PROSEDUR
- PNS melalui unit kerja/Prodi masing-masing mengajukan usul pengaktifan kembali yang ditujukan kepada Dekan
- Universitas akan mengajukan usul Pengaktifan Kembali kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
- Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional akan menerbitkan SK Aktif Kembali.
- SK Aktif Kembali akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
C. BERKAS PENGUSULAN
- Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja/Prodi
- Asli laporan tertulis (format laporan dan Keterangan penempatan dapat didownload)
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional Terakhir
- Fotokopi sah SK Tugas Belajar
- Fotokopi sah DP3 satu tahun terakhir
- Fotokopi sah Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara RI
- Fotokopi sah Ijazah yang diperoleh atau Surat Keterangan Lulus dari universitas yang bersangkutan

|
Nama |
: |
Azahar, S.Sos. M.Si |
Jabatan |
: |
Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan |
NIP. |
: |
196504121987031001 |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Padang Pariaman/12 April 1965 |
Gol. Ruang/TMT |
: |
Pembina (Gol. IV/a) |
Pendidikan Terakhir |
: |
S2 Unand |
PERAN JABATAN
|
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana, pemberian petunjuk, menilai pelaksanakan kegiatan serta memberikan layan dibidang administrasi subbagian pendidikan.
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan administrasi subbagian kemahasiswaan.
|
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
|
URAIAN TUGAS
A. Bidang Akademik
- menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian
- menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
- melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik
- melakukan administrasi perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
- menghimpun dan mengklasifikasi data pencapaian target kurikulum
- melakukan urusan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
- melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultasmelakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan
- menyusun laporan sub bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian
B. Bidang Administrasi Kemahasiswaan
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan.
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni
- melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
- mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi
- mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
- melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan
- melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan parir dan layanan kesejahteraan mahasiswa
- melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
- melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan
- melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan
- menyusun laporan sub bagian
|
TANGGUNGJAWAB
|
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian pendidikan dan pemberian layanan dibidang administrasi pendidikan.
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian kemahasiswaan dan pemberian layanan dibidang administrasi kemahasiswaan.
|

|
Nama |
: |
Khairisman Fedra, S.Pt |
Jabatan |
: |
Kasubag. Umum dan Keuangan |
NIP. |
: |
197202142000121001 |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Payakumbuh/14 Februari 1972 |
Gol. Ruang/TMT |
: |
Penata/(Gol. III/c) |
Pendidikan Terakhir |
: |
S1 Unand |
PERAN JABATAN
|
- Melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
- Melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian.
|
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
|
URAIAN TUGAS
A. Bidang Tata Usaha, Rumah Tangga dan Perlengkapan
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian
- menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas
- melakukan pemeliharaan, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan
- melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan
- mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
- melakulan urusan pengelolaan barang perlengkapan
- melakukan penyusunan instrumen pemantauan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- melakukan urusan hukum dan ketatalaksanaan
- menyusun laporan sub bagian
B. Bidang Administrasi Keuangan dan Kepegawaian
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian
- mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis di bidang keuangan dan kepegawaian
- melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan
- melakukan pembayaran gaji pegawai, lembur, vakasi, honorarium, tunjangan ikatan dinas, perjalanan dinas, pekerjaan borongan dan pembelian
- mempersiapkan usul formasi pegawai
- mempersiapkan usul mutasi, pengembangan dan kesejahteraan pegawai
- mempersiapkan usul pengangkatan dosen luar biasa
- melakukan urusan pemberian cuti pegawai
- melaksanakan penyusunan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Induk (Karin), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4), dan Lembar Pembayaran Pajak Pembangunan (LP2P)
- melakukan urusan penyelesaian kasus kepegawaian
- mempersiapkan usul pemberian penghargaan pegawai
- melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang keuangan dan kepegawaian
- menyusun laporan sub bagian
|
TANGGUNGJAWAB
|
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian umum dan perlengkapan dan pemberian layanan dibidang administrasi umum dan perlengkapan.
- Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian keuangan dan kepegawaian dan pemberian layanan dibidang administrasi keuangan dan kepegawaian.
|

|
Nama |
: |
Drs.Masrizal, SH, MM |
Jabatan |
: |
Kepala Bagian Tata Usaha |
NIP. |
: |
196001011985031006 |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Muaro Bungo/01 Januari 1960 |
Gol. Ruang/TMT |
: |
Pembina Tk. I (Gol. IV/b) |
Pendidikan Terakhir |
: |
S2 UNP |
PERAN JABATAN
|
Melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di fakultas.
|
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB |
URAIAN TUGAS |
- menyusun rencana dan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Fakultas
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, akademik dan kemahasiswaan
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, akademik dan kemahasiswaan
- melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas
- melaksanakan urusan kerumahtanggaan fakultas
- melaksanakan urusan rapat dinas dan upacara resmi di lingkungan fakultas
- melaksanakan pengelolaan barang perlengkapan
- melaksanakan urusan kepegawaian
- melaksanakan urusan pengelolaan keuangan
- melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas
- melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi
- melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan fakultas
- menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan fakultas
|
TANGGUNGJAWAB |
Menjamin terlaksananya kegiatan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di fakultas. |