Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH kembali mengeluarkan Edaran terkait perkembangan terbaru kasus COVID-19 (Corona Virus Disease-19) di Sumatera Barat setelah diterbitkannya Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No. 6/UN.16.R/SE/2020 tentang KEWASPADAAN MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 (Corona Virus Disease-19) tanggal 16 Maret 2020.
Dalam edaran ini Rektor menekankan bahwa Universitas Andalas berinisiatif dan berperan aktif dalam penanganan Covid-19 yang sudah melanda Indonesia.
“Untuk kegiatan perkuliahan terkait pelaksanaan UTS mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020 dilakukan dengan cara take home exam, ujian Dalam Jaringan (daring) atau cara lain dengan tidak mengumpulkan banyak mahasiswa dan memenuhi syarat Social Distancing sekurang-kurangnya 1 meter,” ungkapnya pada Selasa (17/3) di Ruang Kerjanya Gedung Rektorat Kampus Unand Limau Manis Padang.
Disampaikannya untuk kegiatan perkuliahan mulai tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 3 April 2020 tetap dilaksanakan dengan metode daring atau metode lain dengan tidak mengumpulkan banyak mahasiswa dan memenuhi syarat social distancing sekurang-kurangnya 1 meter.
Berita lebih lanjut bisa di baca disini.
(Humas & FH).