(Padang-FMIPA UNAND) Untuk memberikan pemahaman yang sama dalam implementasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), FMIPA Unand berinisiatif menggelar sosialisasi kepada sivitas akademika di lingkungan fakultas. Acara sosialisasi diadakan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 jam 09.00 – 11.30 WIB yang berlangsung secara online melalui platform Zoom meeting. Sebagai narasumber utama, FMIPA Unand mengundang Dr. Tesri Maideliza selaku Kepala UPT MBKM Unand untuk menjelaskan secara detail syarat, prosedur dan teknis pelaksanaan program MBKM yang akan dijalankan Unand mulai semester Genap 2020/2021 ini.
Program MBKM merupakan salah satu wujud kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dituangkan dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020. Dalam program ini, mahasiswa diberikan hak selama 3 semester untuk belajar di luar program studi dalam rangka memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata. Program MBKM yang awalnya dirancang oleh Kementerian dalam 8 bentuk pembelajaran, kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Unand menjadi 10 bentuk pembelajaran, yaitu cross-enrollment (lintas prodi dalam Unand), pertukaran mahasiswa (lintas prodi luar Unand), dan 8 bentuk pembelajaran lainnya di luar instansi Perguruan Tinggi berupa magang bersertifikat, asisten mengajar, riset/penelitian, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi independen, membangun desa, dan penanggulangan bencana.
Dalam sambutannya, Dekan FMIPA Unand, Prof. Dr. Syukri Arief, menyampaikan bahwa Unand telah membuat peraturan dan mempersiapkan organisasi tata kelola, sistem IT dan tindak lanjut kerjasama untuk menyambut kebijakan Kemendikbud RI ini. Selanjutnya Fakultas dan Prodi perlu menindaklanjutinya dengan kesiapan kurikulum dan inisiasi mitra kerjasama sehingga dapat memfasilitasi mahasiswa mengikuti program MBKM ini. “Oleh karena itulah perlu diadakan acara sosialisasi kepada seluruh sivitas yang terlibat dalam implementasi MBKM, mulai dari unsur pimpinan, dosen, mahasiswa, hingga ke unsur tendik, baik di tingkat fakultas maupun jurusan/prodi, sehingga diperoleh kesepahaman bersama dalam pelaksanaan nantinya”, demikian tambah Prof. Syukri.
Acara sosialisasi MBKM ini juga turut melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA dalam penyelenggaraannya. Menurut Dr. Mahdhivan Syafwan selaku Wakil Dekan I FMIPA Unand, dilibatkannya BEM dalam penyelenggaraan sosialisasi ini karena program-program MBKM nantinya sangat banyak beririsan dengan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, sehingga aktivitas kemahasiswaan juga dapat dihargai sebagai aktivitas akademik bagi seorang mahasiswa.
Tercatat hampir 300 peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini, yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan tendik bagian akademik. Di samping itu juga turut hadir Wakil Rektor I Universitas Andalas, Prof. Dr. Mansyurdin, dan beberapa perwakilan divisi UPT MBKM.
Sebelum Kepala UPT MBKM menyampaikan paparannya, Wakil Dekan I FMIPA Unand memberikan pengantar tentang kebijakan, regulasi, penyesuaian kurikulum dan mitra kerjasama yang sudah dan sedang disiapkan pihak fakultas dan prodi untuk implementasi MBKM. Beliau menjelaskan bahwa seluruh Prodi S1 di FMIPA, yaitu Prodi Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia, sudah melakukan penyesuaian kurikulum dengan mengacu kepada Peraturan Akademik Tahun 2020, Peraturan Rektor tentang Pengembangan Kurikulum MBKM, serta arahan dan kesepakatan di Bidang I Unand. Dalam penyesuaian kurikulum tersebut, semua prodi telah menyediakan slot di semester VII sehingga mahasiswa dapat fokus mengikuti program MKBM di luar institusi perguruan tinggi. “MBKM ini juga merupakan momen bagi Unand dan fakultas untuk membenahi sistem pengkodean mata kuliah dan penyeragaman kurikulum prodi yang mendukung visi misi Unand dan fakultas melalui penetapan mata kuliah wajib umum dan wajib institusi”, demikian Dr. Mahdhivan menambahkan.
Prof. Dr. Mansyurdin selaku WR I Unand yang juga pernah menjabat sebagai Dekan FMIPA Unand melengkapi penjelasan MBKM dengan memberikan beberapa catatan dalam implementasinya. Pertama, hak mahasiswa diberikan kesempatan belajar selama 3 semester di luar program studi bukan berarti mahasiswa dapat mengambil penuh 3 x 20 sks, karena hal ini akan dibatasi oleh ketentuan dan spesifikasi kurikulum prodi. Kedua, dalam upaya memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti program MBKM, maka Unand memperbolehkan perubahan KRS pada portal akademik jika pada pertengahan semester nantinya ada tawaran program MBKM yang bisa dan lolos untuk diikuti mahasiswa.
Selanjutnya materi inti acara sosialisasi disampaikan oleh Kepala UPT MBKM, Dr. Tesri Maideliza. Beliau menjabarkan secara teknis alur dan proses pelaksanaan MBKM berdasarkan ketentuan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Rektor untuk setiap program MBKM. Keseluruhan Peraturan Rektor ini dapat didownload melalui link berikut: http://merdeka.akademik.unand.ac.id/mbkm/download-category/peraturan/. Secara spesifik, Dr. Tesri menjelaskan tentang syarat, teknis pelaksanaan, dan capaian pembelajaran pada program membangun desa dan magang bersertifikat. Khusus untuk program magang bersertifikat, beliau menegaskan program ini paling diminati oleh mahasiswa di Universitas Andalas. Beliau menyampaikan bahwa tujuan program magang bersertifikat adalah untuk memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa dan pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). “Untuk pelaksanaan di Unand, program membangun desa juga bersinergi dengan program proyek kemanusiaan dan penanggulangan bencana menjadi satu kesatuan program desa mandiri/nagari “tageh” yang baru saja dilaunching beberapa hari yang lalu,” jelas Dr. Tesri.
Lebih lanjut, Kepala UPT MBKM yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Dekan III FMIPA Unand ini menyampaikan bahwa setiap program MBKM dapat diikuti oleh setiap mahasiswa dengan mengajukan pendaftaran pada laman resmi MBKM Unand (http://merdeka.akademik.unand.ac.id), tentunya dengan mengikuti segala syarat dan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menghimbau agar setiap dosen dan mahasiswa dapat membaca keseluruhan Peraturan Rektor tentang program MBKM dan sering melihat informasi terbaru di website MBKM Unand.
Acara sosialisasi MBKM di FMIPA Unand kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari dosen dan mahasiswa. Selanjutnya acara ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber utama dan pengambilan foto bersama. Bagi yang ingin membaca slide presentasi materi sosialisasi dapat mengunduh file di sini, dan rekaman video acara sosialisasi dapat disimak melalui link Youtube berikut [BEM].
Kami beritahukan beberapa hal berikut terkait update info KRS Semester Genap 2020-2021:
1. Setiap mahasiswa wajib melakukan konsultasi KRS dengan dosen PA dan mengisi berita acara konsultasi di menu “Bimbingan PA” di https://fmipa.unand.ac.id/myfmipa
2. Pengambilan MKWU (B.Indonesia, Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan) dan MKWI (Kewirausahaan dan KKN) dilakukan melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id
3. MKWU dan MKWI yang diambil harus tetap dimasukkan dalam KRS di http://portal.unand.ac.id/ karena di akhir semester nilainya akan diinputkan oleh admin fakultas
4. Pengambilan matakuliah cross-enrollment mengikuti panduan berikut
5. Matakuliah cross-enrollmentdapat diambil jika memenuhi jatah maksimum sks dan mendapat persetujuan dosen PA dengan mengisi form berikut
6. Kaprodi S1 memverifikasi melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id matakuliah MKWU, MKWI dan cross-enrollment yang diambil oleh mahasiswa dengan memperhatikan jatah maksimum sks dan kesesuaian capaian pembelajaran mata kuliah (khusus cross-enrollment)
7. Pendaftaran MBKM dilakukan melalui http://merdeka.akademik.unand.ac.id/ dengan memperhatikan syarat, ketentuan dan prosedur yang tersedia dalam web tersebut
8. Berdasarkan Surat Rektor, pembayaran UKT dan pengisian KRS oleh mahasiswa diperpanjang sampai 21 Januari 2021, dan persetujuan dosen PA diperpanjang sampai 21 Januari 2021. Kuliah tetap dimulai tanggal 18 Januari 2021.
Jika ada perubahan jadwal dan ketentuan lebih lanjut akan diinfokan kemudian
Demikian kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian kita semua.
Padang, 15 Januari 2021
Wakil Dekan I,
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001
Kami beritahukan beberapa hal berikut terkait KRS Semester Genap 2020-2021:
Demikian kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian kita semua.
Padang, 13 Januari 2021
Wakil Dekan I,
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001
PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA PASAL PADA PERATURAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA UNAND TAHUN 2020
(Berdasarkan Hasil Rapat Manajemen FMIPA Unand Tanggal 7 Januari 2021)
No. |
Peraturan Akademik Program Sarjana Unand Tahun 2020 |
Penjelasan |
1 |
Pasal 16 ayat 4: Berdasarkan evaluasi kemajuan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), mahasiswa dinyatakan DO apabila: a. sampai 4 (empat) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 40 sks atau IPK kurang dari 2,00 (dua koma nol); b. sampai 8 (delapan) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 88 sks atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol); atau c. sampai akhir semester 14 (empat belas) tidak menyelesaikan beban belajar sesuai kurikulum, memiliki nilai D, atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol). |
· Perlu evaluasi dini dan monitoring dari Prodi melalui dosen PA terhadap mahasiswa angkatan 2019, 2017 dan 2014 yang berpotensi DO · Ketentuan poin b pada Pasal 16 ayat 4 diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2017 pada akhir tahun akademik 2020/2021. Jika ada kasus khusus yang menjadi pertimbangan Prodi akan dibahas kemudian |
2 |
Pasal 62 (2) Nilai yang digunakan bagi mata kuliah yang diulang untuk perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang terakhir (3) Setiap mata kuliah yang telah tercantum dalam LHS tidak dapat dihilangkan dan semuanya dicantumkan dalam transkrip nilai.
|
· Ayat 2 Pasal 62 mulai diberlakukan pada Semester Genap 2020/2021 · Terkait implementasi ayat 3 Pasal 62, mahasiswa angkatan 2014 s.d 2019 diberi kesempatan untuk menghapus sks mata kuliah pilihan paling lambat 29 Januari 2021 atas persetujuan dosen PA dan mengetahui Kajur/Kaprodi |
3 |
Pasal 69 (1) Untuk dapat mengikuti ujian akhir, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol); b. tidak memiliki nilai D; c. memiliki skor minimal TOEFL atau IELTS institusional yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi; dan d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Dekan/Program Studi. |
· Mahasiswa angkatan 2014 diperbolehkan membawa nilai D · Prodi dapat membuka kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya dengan ketentuan: 1. Mata kuliah tidak ada praktikum kecuali jika laboratorium memungkinkan 2. Mahasiswa harus memenuhi prasyarat mata kuliah yang diambil 3. Boleh diambil semua mahasiswa tetapi diprioritaskan bagi mahasiswa yang mengulang 4. Jumlah peminat minimal 10 orang untuk mata kuliah S1 dan 3 orang untuk mata kuliah S2 5.Dapat diberlakukan untuk semua mata kuliah baik wajib maupun pilihan Pembukaan kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya ini juga merupakan alternatif pengganti terhadap kebijakan fakultas yang tidak lagi melaksanakan Semester Pendek mulai tahun akademik 2020/2021. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini dapat ditetapkan oleh Prodi. · Khusus untuk kasus mahasiswa angkatan 2015 s.d 2017 yang memiliki nilai D dan dalam penyelesaian tugas akhir di Semester Genap 2020/2021, Prodi memfasilitasi pembukaan mata kuliah terkait meskipun syarat minimal 10 mahasiswa belum terpenuhi.
|
Padang, 8 Januari 2021
a.n Dekan
Wakil Dekan I
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001
Sehubungan Surat Wakil Rektor I No. B/862/UN16.R/PK.03.06/2020 tentang perpanjangan input nilai semester ganjil TA 2020/2021 sampai 30 Desember 2020, maka kami tetapkan jadwal-jadwal berikut:
Ketentuan pelaksanaan ujian ulang dapat dibaca disini
An. Dekan,
Wakil Dekan I
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001
Ketentuan Pelaksanaan Ujian Ulang Mata Kuliah S1 dan S2
Fakultas MIPA Universitas Andalas
Semester Ganjil 2020/2021
No. |
Kegiatan |
Jadwal |
1 |
Dosen mengisi form online kesediaan memberikan ujian ulang melalui tautan ini |
29 – 31 Desember 2020 |
2 |
Jurusan mengumumkan MK yang dibuka untuk ujian ulang |
1-2 Januari 2021 |
3 |
Mahasiswa mendaftar secara online melalui tautan ini |
1 - 3 Januari 2021 |
4 |
Verifikasi oleh fakultas/jurusan |
4 Januari 2021 |
5 |
Pengumuman mata kuliah dan mahasiswa yang diizinkan mengikuti ujian ulang |
5 Januari 2021 |
6 |
Pelaksanaan ujian ulang |
6 – 8 Januari 2021 |
7 |
Penyerahan nilai ke fakultas |
7-10 Januari 2021 |
a.n Dekan
Wakil Dekan I,
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001
Berikut disampaikan surat Dikti tentang Program Bangkit (Bangun Kualitas Manusia Indonesia), yaitu program pembinaan 3000 talenta digital terampil. Program ini dapat diakui sebagai kegiatan MBKM 20 sks. Klik di sini utk melihat info lebih lanjut dan link pendaftaran.
(Padang-FMIPA UNAND) Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Andalas (FMIPA Unand) mengadakan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2020 yang berlangsung secara online jam 08.30 sampai 15.30 WIB. Dalam Raker ini, unsur pimpinan fakultas, mulai dari Dekan, Wakil Dekan I, II dan III, dan Kajur-Kajur menyampaikan evaluasi kinerja selama tahun 2020 dan rencana kerja di tahun 2021. Kepala Tata Usaha, Kasubag Umum dan Keuangan, Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan, Sekjur, Kaprodi S1, S2, S3 dan beberapa tendik turut hadir dalam Raker tersebut.
Dalam Raker juga dibahas berbagai saran masukan dan tanggapan dari jurusan dan unsur pimpinan fakultas. Di sesi akhir Raker disepakati berbagai kegiatan terpadu dan kebijakan bersama terkait peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, pengembangan sistem informasi terintegrasi, serta percepatan naik pangkat dan sekolah lanjut S3 bagi staf dosen.
(Padang-FMIPA UNAND) Pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 jam 14.00 telah diadakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) untuk posis Ketua, Sekretaris, dan Kaprodi S1 Jurusan Matematika, serta Kaprodi S1 Jurusan Fisika. Sertijab dilakukan secara offline di Ruang Sidang Dekanat FMIPA Unand dan juga dapat disaksikan secara online melalui platform zoom meeting.
Acara Sertijab ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas MIPA, Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng dan didampingi oleh Wakil Dekan I Dr. Mahdhivan Syafwan, S.Si, Wakil Dekan II Prof. Syamsuardi, MS, dan Wakil Dekan III Dr. Jenizon, M.Si.
Adapun pejabat baru yang dilantik adalah sebagai berikut:
1.Dr. Yanita sebagai Ketua Jurusan Matematika periode 2020-2024, menggantikan Dr. Mahdhivan Syafwan, S.Si
2.Monika Rianti Helmi, M.Si sebagai Sekretaris Jurusan Matematika periode 2020-2024, menggantikan Dr Haripamyu, M.Si
3.Dr. Arrival Rince Putri, M.T, M.Si sebagai Kaprodi S1 Matematika periode 2020-2024, menggantikan Dr. Ferra Yanuar, S.Si, M.Sc
4.Nini Firmawati, M.Sc sebagai Kaprodi S1 Fisika periode antar waktu 2017-2021, menggantikan Mutya Vonnisa, M.Sc.
Dekan mengucapkan selamat kepada pejabat baru yang telah bersedia menerima tugas tambahan menjalankan amanah dan meluangkan waktu, fikiran, tenaga untuk beberapa tahun ke depan. Beliau juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi yang telah diberikan selama ini.
Acara sertijab ditutup dengan doa yang disampaikan oleh Bapak Budi Rudianto, M.Si
(Padang-FMIPA UNAND) Dalam rangka implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), FMIPA Universitas Andalas (Unand) dan FST Universitas Jambi (Unja) sepakat mengadakan kerjasama dalam penyelenggaraan program-program MBKM. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) diadakan pada hari Senin 7 Desember 2020 jam 08.30 yang berlangsung secara offline di Ruang Rapat FMIPA Unand dan online melalui platform zoom meeting.
Dalam acara tersebut turut hadir Dr. Diah Riski Gusti, Ketua Tim MBKM FST Unja, dan didampingi dua orang staf dosen dari Prodi Kimia Unja, Bapak Edwin dan Ibu Nindita. Sementara dari pihak tuan rumah dihadiri oleh Dekan FMIPA Unand - Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng, Wakil Dekan I FMIPA Unand - Dr. Mahdhivan Syafwan, Ketua Jurusan Kimia FMIPA Unand – Dr. Mai Efdi, dan Kaprodi S1 Kimia FMIPA Unand – Dr. Syukri Drajat. Sementara di tempat terpisah, penandatanganan PKS juga disaksikan secara online oleh pihak FST Unja, yaitu Dr. Tedjo Sukmono, S.Si., M.Si selaku Wakil Dekan I, Dr. Madyawati Latief, S.P., M.Si selaku Ketua Jurusan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Heriyanti, ST., M.Sc., M.Eng selaku Ketua Prodi Kimia.
Pelaksanaan penandatanganan PKS berlangsung lancar dan penuh keakraban. Sebelumnya di tahun 2018 FMIPA Unand dan FST Unja juga pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat.