Selasa, 19 Januari 2021 08:30

Prosedur Pendaftaran Wisuda Tingkat FMIPA

Prosedur pendaftaran wisuda di tingkat FMIPA dilakukan secara online melalui aplikasi myFMIPA (https://fmipa.unand.ac.id/myfmipa/) dengan berpedoman pada SOP No.1.1.1.030. Berikut langkah-langkah dan penjelasan proses pendaftaran wisuda secara online melalui aplikasi myFMIPA:

  1. Mahasiswa meminta user dan password myFMIPA ke admin SIA masing-masing departemen.
  2. Setelah login, mahasiswa wajib mengisi/melengkapi formulir biodata.
  3. File yang diunduh maksimal 500 kb dengan format pdf.
  4. Dokumen/formulir yang diisi/diunduh
  • Blanko Alumni diisi secara online dan diverifikasi oleh Ketua departemen atau pimpinan lain yang ditunjuk.
  • Unduh Ijazah terakhir (SMA/S1/S2).
  • Unduh Surat Keterangan Bebas UKT dari Bagian Keuangan Rektorat (proses kliring akan dilakukan oleh admin fakultas jika semua syarat lengkap).
  • Unduh Bukti Pemeriksaan Turnitin dari Tugas Akhir.
  • Unduh KK/KTP/AKTE. Gabung ketiga dokumen jadi satu file pdf.
  • Unduh Surat Keterangan Bebas Pustaka UNAND.
  • Unduh dokumen SAPS yang sudah diverifikasi oleh pimpinan departemen (khusus bagi S1)
  • Unduh Sertifikat TOEFL.
  • Unduh Surat Pernyataan Isian Data Ijazah Wisudawan. Dokumen ini cukup ditandatangani oleh mahasiswa (bermaterai) dan tanda tangan ketua departemen dibiarkan saja kosong.
  • Unduh Publikasi (khusus bagi S2/S3). Isi dan lengkapi detail publikasi melaluilink form Google yang tertera di sana, kemudian klik kotak di samping tulisan “Saya Telah Mengisi Detail Publikasi pada Link Form Google”. Selanjutnya unduh halaman pertama publikasi dimana terdapat susunan tim penulis dan abstrak. Jika belum terbit maka unduh bukti accepted.
  • Unduh Surat Keterangan Bebas departemen
  • Unduh Transkrip Akademik. Transkrip akademik dapat diminta ke Admin SIA masing-masing departemen (bukan yang dari portal akademik) dan telah diperiksa oleh Ketua departemen/Kaprodi.
  1. Proses verifikasi akan dilakukan dua tahap, yaitu Ketua departemen atau pimpinan lain yang ditunjuk, dan oleh Admin Fakultas.
  2. Setelah disetujui oleh Admin Fakultas mahasiswa dapat membayar biaya pendaftaran wisuda dan mendaftar wisuda ke sistem/aplikasi wisuda universitas (http://wisuda.unand.ac.id/).
  3. Setelah mendaftar di universitas, mahasiswa mengunduh dua dokumen ke myFMIPA yaitu:
  • Unduh Draf Ijazah (dari sitem wisuda universitas)
  • Unduh Surat Pernyataan (dari sistem wisuda universitas)
  1. Setelah dokumen pada poin 7 (tujuh) diverifikasi admin fakultas, proses selesai dan mahasiswa telah terdaftar sebagai peserta wisuda Fakultas MIPA.
  2. Video panduan pendaftaran wisuda secara online dapat dilihat di youtube pada tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=Rl_T5a70V1g&t=5s dengan memperhatikan ketentuan terbaru yang dijelaskan pada poin 4 (empat).

 

Persyaratan, ketentuan, kuota dan jadwal pendaftaran wisuda di tingkat universitas dapat dilihat di http://wisuda.unand.ac.id/.

 

Demikianlah disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

 

Padang, 18 Januari 2021

 

Dekan,

 

 

 

 

 

Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng

NIP. 196609181991031005

Kami beritahukan beberapa hal berikut terkait update info KRS Semester Genap 2020-2021:
 
1. Setiap mahasiswa wajib melakukan konsultasi KRS dengan dosen PA dan mengisi berita acara konsultasi di menu “Bimbingan PA” di https://fmipa.unand.ac.id/myfmipa 

2. Pengambilan MKWU (B.Indonesia, Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan) dan MKWI (Kewirausahaan dan KKN) dilakukan melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id 

3. MKWU dan MKWI yang diambil harus tetap dimasukkan dalam KRS di http://portal.unand.ac.id/ karena di akhir semester nilainya akan diinputkan oleh admin fakultas

4. Pengambilan matakuliah cross-enrollment mengikuti panduan berikut

5. Matakuliah cross-enrollmentdapat diambil jika memenuhi jatah maksimum sks dan mendapat persetujuan dosen PA dengan mengisi form berikut

6. Kaprodi S1 memverifikasi melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id matakuliah MKWU, MKWI dan cross-enrollment yang diambil oleh mahasiswa dengan memperhatikan jatah maksimum sks dan kesesuaian capaian pembelajaran mata kuliah (khusus cross-enrollment)

7. Pendaftaran MBKM dilakukan melalui http://merdeka.akademik.unand.ac.id/ dengan memperhatikan syarat, ketentuan dan prosedur yang tersedia dalam web tersebut

8. Berdasarkan Surat Rektor, pembayaran UKT dan pengisian KRS oleh mahasiswa diperpanjang sampai 21 Januari 2021, dan persetujuan dosen PA diperpanjang sampai 21 Januari 2021. Kuliah tetap dimulai tanggal 18 Januari 2021.

Jika ada perubahan jadwal dan ketentuan lebih lanjut akan diinfokan kemudian

Demikian kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian kita semua.
 
Padang, 15 Januari 2021
 
Wakil Dekan I,
 
 
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001

Kami beritahukan beberapa hal berikut terkait KRS Semester Genap 2020-2021:

 

  1. Setiap mahasiswa wajib melakukan konsultasi KRS dengan dosen PA dan mengisi berita acara konsultasi di menu “Bimbingan PA” di https://fmipa.unand.ac.id/myfmipa
  2. Pengambilan MKWU (B.Indonesia, Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan), MKWI (Kewirausahaan dan KKN), dan matakuliah cross-enrollment dilakukan melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id
  3. MKWU dan MKWI yang diambil harus tetap dimasukkan dalam KRS di http://portal.unand.ac.id/ karena di akhir semester nilainya akan diinputkan oleh admin fakultas
  4. Matakuliah cross-enrollment dapat diambil jika memenuhi jatah maksimum sks dan mendapat persetujuan dosen PA
  5. Kaprodi S1 memverifikasi melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id matakuliah MKWU, MKWI dan cross-enrollment yang diambil oleh mahasiswa dengan memperhatikan jatah maksimum sks dan kesesuaian capaian pembelajaran mata kuliah (khusus cross-enrollment)
  6. Pendaftaran MBKM dilakukan melalui http://merdeka.akademik.unand.ac.id/ dengan memperhatikan syarat, ketentuan dan prosedur yang tersedia dalam web tersebut
  7. Berdasarkan kalender akademik, pengisian KRS oleh mahasiswa sampai 15 Januari 2021 dan persetujuan dosen PA sampai 16 Januari 2021
  8. Jika ada perubahan jadwal dan ketentuan lebih lanjut akan diinfokan kemudian

 

Demikian kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian kita semua.

 

 

Padang, 13 Januari 2021

 

Wakil Dekan I,

 

 

Dr. Mahdhivan Syafwan

NIP. 198208032006041001

PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA PASAL PADA PERATURAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA UNAND TAHUN 2020

(Berdasarkan Hasil Rapat Manajemen FMIPA Unand Tanggal 7 Januari 2021)

 

 

No.

Peraturan Akademik Program Sarjana Unand Tahun 2020

Penjelasan

1

Pasal 16 ayat 4:

Berdasarkan evaluasi kemajuan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), mahasiswa dinyatakan DO apabila:

a. sampai 4 (empat) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 40 sks atau IPK kurang dari 2,00 (dua koma nol);

b. sampai 8 (delapan) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 88 sks atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol); atau

c. sampai akhir semester 14 (empat belas) tidak menyelesaikan beban belajar sesuai kurikulum, memiliki nilai D, atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol).

·  Perlu evaluasi dini dan monitoring dari Prodi melalui dosen PA terhadap mahasiswa angkatan 2019, 2017 dan 2014 yang berpotensi DO

·  Ketentuan poin b pada Pasal 16 ayat 4 diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2017 pada akhir tahun akademik 2020/2021. Jika ada kasus khusus yang menjadi pertimbangan Prodi akan dibahas kemudian

2

Pasal 62

(2) Nilai yang digunakan bagi mata kuliah yang diulang untuk perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang terakhir

(3) Setiap mata kuliah yang telah tercantum dalam LHS tidak dapat dihilangkan dan semuanya dicantumkan dalam transkrip nilai.

 

·  Ayat 2 Pasal 62 mulai diberlakukan pada Semester Genap 2020/2021

·  Terkait implementasi ayat 3 Pasal 62, mahasiswa angkatan 2014 s.d 2019 diberi kesempatan untuk menghapus sks mata kuliah pilihan paling lambat 29 Januari 2021 atas persetujuan dosen PA dan mengetahui Kajur/Kaprodi

3

Pasal 69

(1) Untuk dapat mengikuti ujian akhir, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol);

b. tidak memiliki nilai D;

c. memiliki skor minimal TOEFL atau IELTS institusional yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi; dan

d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Dekan/Program Studi.

·  Mahasiswa angkatan 2014 diperbolehkan membawa nilai D

·  Prodi dapat membuka kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya dengan ketentuan:

1. Mata kuliah tidak ada praktikum kecuali jika laboratorium memungkinkan

2. Mahasiswa harus memenuhi prasyarat mata kuliah yang diambil

3. Boleh diambil semua mahasiswa tetapi diprioritaskan bagi mahasiswa yang mengulang

4. Jumlah peminat minimal 10 orang untuk mata kuliah S1 dan 3 orang untuk mata kuliah S2

5.Dapat diberlakukan untuk semua mata kuliah baik wajib maupun pilihan

Pembukaan kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya ini juga merupakan alternatif pengganti terhadap kebijakan fakultas yang tidak lagi melaksanakan Semester Pendek mulai tahun akademik 2020/2021. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini dapat ditetapkan oleh Prodi.

·  Khusus untuk kasus mahasiswa angkatan 2015 s.d 2017 yang memiliki nilai D dan dalam penyelesaian tugas akhir di Semester Genap 2020/2021, Prodi memfasilitasi pembukaan mata kuliah terkait meskipun syarat minimal 10 mahasiswa belum terpenuhi.

 

 

 

 

Padang, 8 Januari 2021

a.n Dekan

Wakil Dekan I

 

 

Dr. Mahdhivan Syafwan

NIP. 198208032006041001