Prosedur pendaftaran wisuda di tingkat FMIPA dilakukan secara online melalui aplikasi myFMIPA (https://fmipa.unand.ac.id/myfmipa/) dengan berpedoman pada SOP No.1.1.1.030. Berikut langkah-langkah dan penjelasan proses pendaftaran wisuda secara online melalui aplikasi myFMIPA:
Persyaratan, ketentuan, kuota dan jadwal pendaftaran wisuda di tingkat universitas dapat dilihat di http://wisuda.unand.ac.id/.
Demikianlah disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Padang, 18 Januari 2021
Dekan,
Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng
NIP. 196609181991031005
Kami beritahukan beberapa hal berikut terkait update info KRS Semester Genap 2020-2021:
1. Setiap mahasiswa wajib melakukan konsultasi KRS dengan dosen PA dan mengisi berita acara konsultasi di menu “Bimbingan PA” di https://fmipa.unand.ac.id/myfmipa
2. Pengambilan MKWU (B.Indonesia, Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan) dan MKWI (Kewirausahaan dan KKN) dilakukan melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id
3. MKWU dan MKWI yang diambil harus tetap dimasukkan dalam KRS di http://portal.unand.ac.id/ karena di akhir semester nilainya akan diinputkan oleh admin fakultas
4. Pengambilan matakuliah cross-enrollment mengikuti panduan berikut
5. Matakuliah cross-enrollmentdapat diambil jika memenuhi jatah maksimum sks dan mendapat persetujuan dosen PA dengan mengisi form berikut
6. Kaprodi S1 memverifikasi melalui http://layanan.akademik.unand.ac.id matakuliah MKWU, MKWI dan cross-enrollment yang diambil oleh mahasiswa dengan memperhatikan jatah maksimum sks dan kesesuaian capaian pembelajaran mata kuliah (khusus cross-enrollment)
7. Pendaftaran MBKM dilakukan melalui http://merdeka.akademik.unand.ac.id/ dengan memperhatikan syarat, ketentuan dan prosedur yang tersedia dalam web tersebut
8. Berdasarkan Surat Rektor, pembayaran UKT dan pengisian KRS oleh mahasiswa diperpanjang sampai 21 Januari 2021, dan persetujuan dosen PA diperpanjang sampai 21 Januari 2021. Kuliah tetap dimulai tanggal 18 Januari 2021.
Jika ada perubahan jadwal dan ketentuan lebih lanjut akan diinfokan kemudian
Demikian kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian kita semua.
Padang, 15 Januari 2021
Wakil Dekan I,
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001
Kami beritahukan beberapa hal berikut terkait KRS Semester Genap 2020-2021:
Demikian kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian kita semua.
Padang, 13 Januari 2021
Wakil Dekan I,
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001
PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA PASAL PADA PERATURAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA UNAND TAHUN 2020
(Berdasarkan Hasil Rapat Manajemen FMIPA Unand Tanggal 7 Januari 2021)
No. |
Peraturan Akademik Program Sarjana Unand Tahun 2020 |
Penjelasan |
1 |
Pasal 16 ayat 4: Berdasarkan evaluasi kemajuan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), mahasiswa dinyatakan DO apabila: a. sampai 4 (empat) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 40 sks atau IPK kurang dari 2,00 (dua koma nol); b. sampai 8 (delapan) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 88 sks atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol); atau c. sampai akhir semester 14 (empat belas) tidak menyelesaikan beban belajar sesuai kurikulum, memiliki nilai D, atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol). |
· Perlu evaluasi dini dan monitoring dari Prodi melalui dosen PA terhadap mahasiswa angkatan 2019, 2017 dan 2014 yang berpotensi DO · Ketentuan poin b pada Pasal 16 ayat 4 diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2017 pada akhir tahun akademik 2020/2021. Jika ada kasus khusus yang menjadi pertimbangan Prodi akan dibahas kemudian |
2 |
Pasal 62 (2) Nilai yang digunakan bagi mata kuliah yang diulang untuk perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang terakhir (3) Setiap mata kuliah yang telah tercantum dalam LHS tidak dapat dihilangkan dan semuanya dicantumkan dalam transkrip nilai.
|
· Ayat 2 Pasal 62 mulai diberlakukan pada Semester Genap 2020/2021 · Terkait implementasi ayat 3 Pasal 62, mahasiswa angkatan 2014 s.d 2019 diberi kesempatan untuk menghapus sks mata kuliah pilihan paling lambat 29 Januari 2021 atas persetujuan dosen PA dan mengetahui Kajur/Kaprodi |
3 |
Pasal 69 (1) Untuk dapat mengikuti ujian akhir, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol); b. tidak memiliki nilai D; c. memiliki skor minimal TOEFL atau IELTS institusional yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi; dan d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Dekan/Program Studi. |
· Mahasiswa angkatan 2014 diperbolehkan membawa nilai D · Prodi dapat membuka kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya dengan ketentuan: 1. Mata kuliah tidak ada praktikum kecuali jika laboratorium memungkinkan 2. Mahasiswa harus memenuhi prasyarat mata kuliah yang diambil 3. Boleh diambil semua mahasiswa tetapi diprioritaskan bagi mahasiswa yang mengulang 4. Jumlah peminat minimal 10 orang untuk mata kuliah S1 dan 3 orang untuk mata kuliah S2 5.Dapat diberlakukan untuk semua mata kuliah baik wajib maupun pilihan Pembukaan kuliah semester ganjil di semester genap atau sebaliknya ini juga merupakan alternatif pengganti terhadap kebijakan fakultas yang tidak lagi melaksanakan Semester Pendek mulai tahun akademik 2020/2021. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini dapat ditetapkan oleh Prodi. · Khusus untuk kasus mahasiswa angkatan 2015 s.d 2017 yang memiliki nilai D dan dalam penyelesaian tugas akhir di Semester Genap 2020/2021, Prodi memfasilitasi pembukaan mata kuliah terkait meskipun syarat minimal 10 mahasiswa belum terpenuhi.
|
Padang, 8 Januari 2021
a.n Dekan
Wakil Dekan I
Dr. Mahdhivan Syafwan
NIP. 198208032006041001